Kenali 5 Kelompok yang Dilarang Terima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Senin, 17 Maret 2025 - 09:35 WIB
Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Ianatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Baca juga: Bolehkah Tidak Membayar Zakat karena Tidak Punya Uang?

Zakat Hanya untuk Orang Miskin

Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin .

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada hadis Ibnu ‘Abbas ra , ia berkata, “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum salat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barang-siapa yang mengeluarkannya setelah salat, maka ia menjadi sedekah biasa.”[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 148)], Sunan Ibni Majah (I/585, no. 1827), Sunan Abi Dawud (V/3, no. 1594].

Selanjutnya, zakat fitrah diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, seperti isteri, anak-anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.”[Irwaa-ul Ghaliil (no. 835)], ad-Daraquthni (II/141, no. 12), al-Bai-haqi (IV/161)].

Baca juga: Hadis tentang Fakir Miskin, Golongan yang Berhak Menerima Zakat



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!