Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?

Selasa, 15 April 2025 - 14:35 WIB
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1),Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, termasuk tempatnya boleh di KUA. Foto ilustrasi/ist
Apakah wanita hamil boleh menikah di KUA (kantor urusan agama)? Ternyata boleh berdasarkan kompilasi hukum islam. Sesuai aturan, pernikahan tetap bisa digelar meskipun pengantin wanita dalam kondisi hamil.

"Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1),Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya," ungkap Achmad Syauki, SH, Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan.

Pembolehan tersebut, menjelaskan tentang aturan pernikahan untuk pasangan yang sudah hamil terlebih dahulu.

"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia), tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan laki-laki tersebut atas kehamilan perempuan tersebut dan keridhoannya," tambahnya.

Lantas bagaimana menurut syariat Islam? Terutama tentang wanita menikah saat hamil ini. Menurut Ustadz Fadly Gugul S.Ag.dari lembaga bimbingan Islam, ada beberapa kondisi wanita hami dalam sebuah pernikahan.

Pertama: Menikah saat hamil setelah cerai

Jika ada wanita telah dicerai oleh suaminya, namun masih dalam kondisi hamil, maka haram bagi lelaki lain untuk menikahinya, karena perempuan tadi masih dalam masa ‘iddah (menunggu), perempuan yang masih dalam masa ‘iddah talak 1, atau 2 statusnya masih istri milik orang, dan masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan, Allah berfirman;

وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ


“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).

Kedua: Menikah saat hamil duluan

Adapun pembahasan hukum menikah saat hamil duluan di luar nikah (zina), maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat (termasuk di antara ulama 4 mazhab) pada perkara hukum menikahinya ketika dia masih hamil dan belum melahirkan.

Namun, yang pasti wajib bagi yang bersangkutan untuk bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang ia lakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya dan berniat untuk memperbanyak amal shalih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!