Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?
Selasa, 15 April 2025 - 14:35 WIB
Intinya, masalah sah atau tidaknya menikahi perempuan yang hamil karena zina di tengah kehamilannya, ada khilaf yang mu’tabar (diakui) di tengah ulama, adapun dari sisi praktik boleh atau tidaknya, silakan hubungi qadhi setempat (dalam hal ini adalah pihak KUA), bagaimana keputusan mereka, apakah mereka mengambil pendapat yang membolehkan menikah di kala hamil, ataukah harus menunggu sampai melahirkan. Jadi wanita hamil ini harus memberitahukan kehamilannya.
Adapun, jika mereka (KUA) membolehkan, maka kita mengikuti keputusan yang dipilih. Untuk kehati-hatian, lebih disarankan agar kelak ketika si perempuan sudah melahirkan, untuk diadakan akad baru lagi, untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama kepada sesuatu yang disepakati, yaitu ketika si perempuan sudah melahirkan, jika terjadi akad nikah, semua sepakat perbuatan itu sah.
Tapi jika hal ini sangat menakutkan dan memberatkan bagi wanita yang hamil di luar nikah (zina), dan konsekuensi berat yang akan dipikul kemudian apabila ia berterus terang atau memberi tahu sendiri bahwa ia telah hamil (jika memang tidak ditanya sama sekali oleh pihak KUA), maka silakan menikah, dengan catatan konsekuensi adil.
"Jika ditanya pihak KUA apakah ia (wanita calon pengantin) hamil? Maka jawablah dengan jujur. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya pada kita semua,"pungkas Ustaz Fadly Gugul. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
Adapun, jika mereka (KUA) membolehkan, maka kita mengikuti keputusan yang dipilih. Untuk kehati-hatian, lebih disarankan agar kelak ketika si perempuan sudah melahirkan, untuk diadakan akad baru lagi, untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama kepada sesuatu yang disepakati, yaitu ketika si perempuan sudah melahirkan, jika terjadi akad nikah, semua sepakat perbuatan itu sah.
Tapi jika hal ini sangat menakutkan dan memberatkan bagi wanita yang hamil di luar nikah (zina), dan konsekuensi berat yang akan dipikul kemudian apabila ia berterus terang atau memberi tahu sendiri bahwa ia telah hamil (jika memang tidak ditanya sama sekali oleh pihak KUA), maka silakan menikah, dengan catatan konsekuensi adil.
"Jika ditanya pihak KUA apakah ia (wanita calon pengantin) hamil? Maka jawablah dengan jujur. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya pada kita semua,"pungkas Ustaz Fadly Gugul. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
(wid)
Lihat Juga :