Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?

Selasa, 15 April 2025 - 14:35 WIB
Baca juga: 10 Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Apa Saja?

Adapun khilaf ulama dalam masalah ini, di antaranya mengatakan:

1. Ulama Malikiah dan Hanabilah, juga Abu Yusuf dari kalangan Hanafiah berpendapat bahwa tidak boleh wanita tersebut dinikahi sebelum ia melahirkan, mereka berdalil dengan hadist Nabi bahwa beliau bersabda,

لا توطأ حامل حتى تضع. رواه أبو داود والحاكم


“Perempuan hamil tidak dinikahi (disenggamai) sampai ia melahirkan” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

2. Adapun pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah mengatakan tidak mengapa menikahi perempuan yang hamil karena zina, mereka beralasan karena air mani yang telah berubah menjadi janin karena perzinahan ini tidak layak untuk dimuliakan (dihormati), maka boleh untuk dibuahi juga oleh yang lain, bukti tidak termuliakannya perbuatan zina ini karena nyatanya anak hasil zina tidak dinasabkan kepada si ayah biologisnya, argumennya bahwa Nabi bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم


“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina ditinggalkan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, dalam mazhab Hanafi jika perempuan hamil karena zina itu dinikahi oleh lelaki yang bukan menjadi sebab kehamilannya, wajib baginya untuk menunggu sampai melahirkan. Hanafiyah hanya membolehkan dari sisi akad, namun tidak membolehkan untuk terjadi senggama kecuali harus melahirkan terlebih dahulu, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab al-Durr al-Mukhtar milik al-Hashkafi.

Adapun dalam mazhab Syafi’i, mereka memutlakkan pembolehan senggama, baik lelaki yang menikahi itu adalah yang menyebabkan si perempuan hamil ataukah bukan, sebagaimana dikutipkan dalam kitab Futuhat al-Wahhab oleh Sulaiman al-Jamal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!