Bolehkah Berkurban dari Dana Pinjol? Yuk Simak Ulasannya

Selasa, 03 Juni 2025 - 10:50 WIB
Hukum kurban pakai paylater atau pinjol (dana pinjaman/utang):

1. Kurbannya sah jika niat dan syarat lainnya terpenuhi.

2.Tidak dianjurkan dan bisa makruh, tergantung kondisi utangnya.

3. Pinjaman bersifat riba:

- Transaksi riba adalah haram, meski untuk ibadah sekalipun.

- Kurban tetap sah, tetapi jalan menuju ibadah kurbannya jadi tercela.

- Kurban pakai paylater atau pinjol diibaratkan seperti bersedekah dari hasil mencuri—niat baik tidak menghalalkan cara haram.

Hadisnya : “Allah baik, dan tidak menerima kecuali dari yang baik (halal). (HR Muslim)

Baca juga: Hukum Ibadah Kurban Menurut Penjelasan 4 Mazhab

Kurban, Kebutuhan atau Kemampuan?

1. Kebutuhan untuk berkurban (aspek spiritual)

Berkurban merupakan bentuk ibadah yang mencerminkan ketaatan dan penghambaan kepada Allah Swt. Kebutuhan ini bersifat spiritual, muncul dari niat tulus untuk meraih pahala, mendekatkan diri kepada Allah, serta berbagi rezeki dengan sesama. Bagi sebagian orang, keinginan untuk berkurban menjadi bagian dari upaya memperkuat keimanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!