Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
Selasa, 18 November 2025 - 12:30 WIB
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma'. Katanya, telah menjadi ijma' (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir." (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 15/203. Mawqi Al-Islam)
Dalam tafsir ringkas Kemenag, dari ayat di atas ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.
Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir (non muslim).
Baca juga: Kisah Sulaiman bin Yasar, Pria Gagah nan Tampan yang Selalu Menjaga Pandangannya
Wallahu A'lam
Dalam tafsir ringkas Kemenag, dari ayat di atas ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.
Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir (non muslim).
Baca juga: Kisah Sulaiman bin Yasar, Pria Gagah nan Tampan yang Selalu Menjaga Pandangannya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :