Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah

Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:14 WIB
Mengenal masa Iddah, pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui, terutama kaum muslimah. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga. Foto ilustrasi/ist
Mengenal masa Iddah , pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui, terutama kaum muslimah. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga.

Baru-baru ini viral, seorang selegram atau yang baru saja cerai dari suaminya bahkan belum sebulan status talaknya sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Masa iddah karena perceraian itu pun akhirnya dipertanyakan publik.

Pengertian

Masa Iddah (عدة) adalah waktu menunggu bagi seorang istri yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu' (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.

Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Bila dikelompokkan, ada empat macam yaitu:

(1) Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)

(2). Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)

(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)

(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)

Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ


Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wanita-wanita yang ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'." (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!