Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah
Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:14 WIB
Bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya ('iddah) setelah ia melahirkan bayinya.
Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS ath-Thalaq ayat 4)
Jika tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah ayat 234)
Baca juga: Loyalitas kepada Pemimpin dalam Versi Islam, Begini Penjelasannya
وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا
Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS ath-Thalaq ayat 4)
Jika tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah ayat 234)
Baca juga: Loyalitas kepada Pemimpin dalam Versi Islam, Begini Penjelasannya
Manfaat Masa Iddah
Apa sebenarnya hikmah atau manfaat pensyariatan masa iddah ini. Mengapa harus ada iddah? Menurut Ustazah Vivi Kurniawati Lc dalam "Kupas Habis Hukum Iddah Wanita" dijelaskan ada beberapa manfaat dan hikmahnya. Yaitu:1. Untuk Memastikan Adanya Kehamilan atau Tidak
Iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin guna memastikan adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan (Al-'Ilmu bi Bara'ati ar-Rahim). Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.2. Menunjukkan Agungnya Ikatan Pernikahan
Maksudnya adalah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan. Sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yang dikenal dengan istilah 'iddah.3. Memberi Kesempatan
Manfaat iddah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.4. Agar Istri Dapat Merasakan Kesedihan
Manfaat lainnya agar istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika 'iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suaminya.5. Gambaran Ketaatan kepada Allah
Wanita muslimah yang bercerai dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati maka akan ada tenggang waktu yang harus dijalaninya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka kemauan untuk mentaati aturan Iddah inilah yang merupakan gambaran ketaatannya kepadaNya. Kemauan untuk taat inilah yang di dalamnya terkandung nilai Ta'abbudi (penghambaan) kepada Allah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun.Lihat Juga :