Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Islam Wajib Tahu!
Selasa, 30 Desember 2025 - 05:15 WIB
Dalam Islam, hukum merayakan Tahun Baru Masehi terdapat khilaf di antara ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang karena bukan tradisi Islam. Foto ilustrasi/ist
Hukum merayakan Tahun Baru Masehi penting diketahui umat Islam. Bolehkah merayakannya? Simak ulasan dan penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Pergantian tahun baru masehi tinggal beberapa hari lagi. Dalam Islam, hukum merayakan tahun baru Masehi terdapat khilaf di antara ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang karena bukan tradisi Islam. Pertanyaan ini selalu muncul setiap tahun dan menjadi perbincangan hangat. Karena itu, umat Islam harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama yang membolehkan memiliki argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan kaum musyrik , maka hukumnya haram.
Tetapi jika tidak ada niat mengikuti ritual orang musyrik , maka tidak ada larangannya. Artinya, jika perayaan tahun baru itu diisi dengan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan dan sebagainya, maka hal itu dinilai baik.
Adapun ulama yang melarang memiliki argumen bahwa perayaan Tahun Baru Masehi bukanlah hari raya atau hari besar Islam, dan bukan pula tradisi yang dianjurkan. Jika melihat faktanya, tradisi perayaan Tahun Baru Masehi selalu sarat dengan maksiat. Anak-anak muda berpesta semalam suntuk, laki-laki dan perempuan berbaur dan terkadang diisi dengan pesta minuman keras. Na'udzubillahi min dzalik.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Puasa Rajab? Simak di Sini!
Dai lulusan Sastra Arab, Ustadz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya mengatakan, umat Islam sangat menghargai adanya perbedaan, dan mengakui perbedaan itu adalah sunatullah kehidupan.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an:
Artinya: "Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" (QS. Yunus ayat 99)
Allah juga berfirman:
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)
Pergantian tahun baru masehi tinggal beberapa hari lagi. Dalam Islam, hukum merayakan tahun baru Masehi terdapat khilaf di antara ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang karena bukan tradisi Islam. Pertanyaan ini selalu muncul setiap tahun dan menjadi perbincangan hangat. Karena itu, umat Islam harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama yang membolehkan memiliki argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan kaum musyrik , maka hukumnya haram.
Tetapi jika tidak ada niat mengikuti ritual orang musyrik , maka tidak ada larangannya. Artinya, jika perayaan tahun baru itu diisi dengan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan dan sebagainya, maka hal itu dinilai baik.
Adapun ulama yang melarang memiliki argumen bahwa perayaan Tahun Baru Masehi bukanlah hari raya atau hari besar Islam, dan bukan pula tradisi yang dianjurkan. Jika melihat faktanya, tradisi perayaan Tahun Baru Masehi selalu sarat dengan maksiat. Anak-anak muda berpesta semalam suntuk, laki-laki dan perempuan berbaur dan terkadang diisi dengan pesta minuman keras. Na'udzubillahi min dzalik.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Puasa Rajab? Simak di Sini!
Dai lulusan Sastra Arab, Ustadz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya mengatakan, umat Islam sangat menghargai adanya perbedaan, dan mengakui perbedaan itu adalah sunatullah kehidupan.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an:
وَلَوْ شاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعاً أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Artinya: "Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" (QS. Yunus ayat 99)
Allah juga berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)
Lihat Juga :