Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB
loading...
Hak Asuh Anak setelah...
Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz, namun setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah. Lalu, bagaimana Islam mengatur hak asuh anak? Apakah anak diperbolehkan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya?

Dalam fikih Islam , ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak. Tujuan utamanya bukan semata-mata menentukan siapa yang berhak mengasuh, tetapi memastikan kepentingan, keselamatan, pendidikan, dan kasih sayang terbaik bagi anak tetap terjaga.

Ibu Lebih Berhak Mengasuh Anak yang Belum Tamyiz

Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri, yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu.



Ketentuan ini dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dan tim dalam kitab Fiqhul Manhaji: "Ketika seorang suami bercerai dengan istrinya, sedangkan mereka memiliki anak laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia tamyiz, maka ibu lebih berhak mengasuhnya."

Baca juga: Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua

Para ulama menjelaskan bahwa prioritas tersebut diberikan kepada ibu karena beberapa alasan, di antaranya:

1. Memiliki kasih sayang yang lebih besar kepada anak.
2. Lebih sabar dalam merawat dan mendidik anak.
3. Lebih lembut dalam mengasuh.
4. Lebih mampu memenuhi kebutuhan emosional dan kasih sayang anak pada masa pertumbuhan.

Karena itu, selama tidak terdapat alasan syar'i yang menghalangi, ibu menjadi pihak yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil.

Kapan Anak Boleh Memilih Tinggal Bersama Ayah atau Ibu?

Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.

Dalam Fiqhul Manhaji disebutkan:

"Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."

Artinya, sejak anak dinilai telah mampu membedakan mana yang lebih baik bagi dirinya, pendapat dan pilihannya mulai diperhitungkan dalam penentuan hak asuh.

Aturan Hak Asuh Anak Menurut Hukum Indonesia

Selain diatur dalam fikih Islam, hak asuh anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 41 menyebutkan bahwa setelah perceraian:

Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI memberikan pengaturan yang lebih rinci.

Pasal 105 KHI menyebutkan:

Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu.
Anak yang sudah mumayyiz atau telah berusia 12 tahun berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Setelah anak berusia 21 tahun, ketentuan hak asuh tidak lagi berlaku karena anak dianggap telah dewasa dan bebas menentukan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Pasal 106 KHI menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Adapun Pasal 156 KHI menjelaskan bahwa apabila ibu sebagai pemegang hak asuh meninggal dunia atau tidak mampu menjamin keselamatan anak, hakim dapat mengalihkan hak asuh kepada pihak lain yang dinilai paling mampu menjaga kepentingan anak.

Perbedaan Fikih dan KHI tentang Usia Anak

Terdapat perbedaan batas usia antara fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam fikih, anak mulai diberi hak memilih ketika telah mencapai usia tamyiz yang umumnya sekitar 7 tahun. Sementara dalam KHI, hak memilih diberikan ketika anak telah berusia 12 tahun atau telah dianggap mumayyiz menurut ketentuan hukum Indonesia.

Meski terdapat perbedaan batas usia, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keputusan mengenai hak asuh benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Kesimpulan

Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz karena dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang dan pengasuhan terbaik. Setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya, dan pilihannya dihormati.

Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibu. Setelah berusia 12 tahun, anak diberikan hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya, sedangkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan tetap berlaku.

Dengan demikian, baik fikih Islam maupun hukum Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh setelah perceraian. Wallahu a'lam

Baca juga: 4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Rekomendasi
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
Al Tusi, Ahli Matematika...
Al Tusi, Ahli Matematika dan Filsafat Pelopor Pendirian Observatorium Astronomi Terbesar di Dunia
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Artikel Terkini
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved