4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?

Senin, 20 Juli 2026 - 10:08 WIB
Hal ini pernah ditegaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA ketika beliau menerima laporan mengenai sebuah pernikahan yang hanya disaksikan seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Beliau berkata: "Ini adalah nikah siri. Aku tidak mengizinkannya." (Al-Muwaththa')

Riwayat tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan saksi dalam akad nikah agar hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi.

3. Nikah Siri Dihadiri Wali dan Saksi, tetapi Dirahasiakan

Jenis ketiga adalah akad nikah yang telah memenuhi rukun, yakni dihadiri wali dan dua orang saksi, tetapi sengaja dirahasiakan atau tidak diumumkan kepada masyarakat.

Dalam persoalan ini para ulama berbeda pendapat.

- Pendapat pertama, yang dipegang Imam Malik dan sebagian ahli hadis, menyatakan bahwa nikah seperti ini tidak sah.

- Sementara mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa akadnya tetap sah, tetapi menyelisihi sunnah karena Rasulullah SAW menganjurkan agar pernikahan diumumkan.

- Sebagian ulama juga menegaskan, apabila pernikahan yang dirahasiakan tersebut menimbulkan mudarat, membuka peluang fitnah, merugikan istri, atau berpotensi menghilangkan hak-hak anak, maka hukumnya dapat menjadi haram sebagaimana dijelaskan dalam Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah.

4. Nikah Siri Memenuhi Rukun Nikah, tetapi Tidak Dicatat di KUA

Inilah bentuk nikah siri yang paling banyak dijumpai di Indonesia. Pernikahan dilaksanakan dengan wali, dua saksi yang sah, diumumkan kepada masyarakat, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut hukum Islam, akad seperti ini tetap sah selama seluruh rukun dan syarat nikah telah terpenuhi. Namun, dari sisi hukum negara, pernikahan tersebut belum diakui karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti hukum.

Pemerintah mewajibkan setiap perkawinan dicatat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Kewajiban menaati aturan tersebut juga diperintahkan dalam Al-Qur'an.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!