4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Senin, 20 Juli 2026 - 10:08 WIB
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (QS An-Nisa ayat 59)
Pencatatan perkawinan di KUA juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, sekaligus mencegah berbagai persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Karena itu, para ulama menganjurkan agar setiap pasangan tidak hanya memastikan akad nikahnya sah menurut syariat, tetapi juga mencatatkannya sesuai ketentuan negara. Langkah ini lebih membawa kemaslahatan, melindungi hak seluruh anggota keluarga, dan menghindarkan berbagai kerugian di masa depan.
Baca juga: Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (QS An-Nisa ayat 59)
Dampak Nikah Siri yang Tidak Dicatat di KUA
Tidak mencatatkan pernikahan dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya:1. Status Anak Berpotensi Bermasalah Secara Administratif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dapat menghadapi persoalan dalam pembuktian hubungan perdata dengan ayahnya apabila tidak ada penetapan pengadilan atau pembuktian hukum lainnya.2. Kesulitan Mengurus Dokumen Kependudukan
Anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi dalam kondisi tertentu pencantuman nama ayah memerlukan penetapan pengadilan apabila perkawinannya belum tercatat secara resmi.3. Lemahnya Perlindungan Hukum dalam Sengketa Waris
Walaupun menurut syariat Islam anak tetap memiliki hak-hak tertentu sesuai ketentuan fikih, dalam praktik hukum negara, tidak adanya pencatatan perkawinan dapat menyulitkan pembuktian hak-hak keperdataan, termasuk ketika terjadi sengketa waris di pengadilan.Mengapa Pernikahan Sebaiknya Dicatatkan?
Selain memenuhi rukun dan syarat nikah, Islam juga menganjurkan agar pernikahan diumumkan sehingga tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.Pencatatan perkawinan di KUA juga memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak, sekaligus mencegah berbagai persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Karena itu, para ulama menganjurkan agar setiap pasangan tidak hanya memastikan akad nikahnya sah menurut syariat, tetapi juga mencatatkannya sesuai ketentuan negara. Langkah ini lebih membawa kemaslahatan, melindungi hak seluruh anggota keluarga, dan menghindarkan berbagai kerugian di masa depan.
Baca juga: Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
(wid)
Lihat Juga :