Bila Keinginan Menikah Terganjal Restu Orang Tua, Bagaimana Solusinya?

Minggu, 04 Oktober 2020 - 13:17 WIB
Ketika ada keinginan menikah, musyawarah dan dapatkanlah ridha dari orang tua, karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahagiaan dalam rumah tangga nantinya. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, menikah adalah bagian dari amal ibadah . Beberapa ayat Al-Qur'an juga menjelaskan tentang pernikahan, pentingnya pernikahan hingga alasan mengapa seorang muslim sebaiknya menikah.Salah satunya tercantum dalam firman Allah sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 1).

(Baca juga : Inilah Amalan Istri yang Dapat Mendorong Kesuksesan Suami )

Selain itu, firman Allah Ta'ala :

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nur : 32)

Jadi menikah adalah ibadah yang mulia , sehingga mereka yang sudah siap menikah jangan ditunda-tunda lagi. Namun, bagaimana bila keinginan menikah terganjal oleh tidak adanya restu dari orang tua? Bagaimana solusinya menurut syariat?

(Baca juga : Pentingnya Menanamkan Sifat Jujur pada Anak )

Ummi Fairuz Ar-Rahbini, ustadzah yang juga istri Buya Yahya dari Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon memberikan penjelasan di laman instagramnya sebagai berikut:

Jika ada orang tua yang menolak atas pilihan anaknya disaat anaknya sudah ingin menikah, maka orang tua hendaknya menolak pilihan sang anak dengan memberikan alasan yang jelas dengan alasan yang dibenarkan oleh syari’at . Seandainya alasan sesuai dengan Syari’at pun dan orang tua menolak maka harus mempersiapkan calon penggantinya. Jangan sampai anak sudah punya keinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua hanya bisa menolak tanpa mempersiapkan pengganti untuk sang anak itu artinya orang tua sudah membuka pintu perzinahan untuk anaknya.

Untuk para orang tua pikirkanlah masalah pernikahan dan masa depan untuk anak. Mulailah komunikasi soal pernikahan kepada anak. Mengapa? Karena agar tidak ada perbedaan pilihan antara orang tua dengan anak.

(Baca juga : Inilah Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah )

Bagaimana dengan status anak yang mau menikah adalah janda dan ingin dinikahkan dengan pria yang lebih muda dan masih bujangan? Ummi Fairuz menjelaskan, dalam permasalahan ini, jika seorang janda yang memiliki hajat untuk menikah dan dilamar oleh seorang laki-laki yang lebih muda namun ternyata orang tua menolak dengan alasan usianya lebih muda, dan bukan orang kaya dalam finansial , padahal ia adalah seorang laki-laki yang saleh sedangkan orang tua pun tidak memberikan calon pengganti maka orang tua seperti ini hanya memikirkan kehidupan di dunia saja dan tidak memikirkan tentang kehidupan di Akhirat nanti.

Apalagi status anak adalah seorang janda, ibaratnya seorang janda ini fitnahnya lebih berat. Bahkan tidak sedikit dari sekian banyaknya janda yang tidak bisa menjaga diri dan kehormatannya. Hingga akhirnya pandangan dari masyarakat tentang seorang janda dinilai tidak baik.

(Baca juga : Presiden Jokowi Akan Angkat Dua Wakil Menteri Baru )

Lalu bagaimana sikap orang tua yang seharusnya? Sikap orang tua seharusnya tidak boleh memperberat pernikahan sang anak, apalagi jika orang tua mempermasalahkan perihal harta. Yakinlah kepada Allah SWT yang maha memberi rezeki. Jadi tidak akan menjadi jaminan bahwa suami yang sudah mapan perihal materi hidupnya akan makmur. Jika orang tua mempermasalahkan urusan usia yang lebih muda dari usia anaknya maka ini bukan suatu alasan yang tepat.

Cobalah ambil hikmah dari kisah Nabi kita yang mulia yaitu Nabi Muhammad SAW pertama menikah dengan Sayyidah Khadijah radhiyallahu'anha. Sedangkan Sayyidah Khadijah pada saat itu adalah seorang janda yang usianya lebih tua lima belas tahun dari Rasulullah SAW. Dari kisah Beliaulah seharusnya orang tua memberikan izin kepada anaknya yang sudah ingin menikah. Apalagi jika sang anak berstatus janda maka alangkahnya baiknya sebagai orang tua untuk mendukung dan memberikan izin kepada sang anak.

(Baca juga : Pabrik Tahu di Semarang Ini Terus Berinovasi demi Karyawan )

Tapi jika orang tua masih belum bisa memberikan izin, lantas bagaimana solusinya?Jika memang orang tua sudah tidak bisa diajak untuk bermusyawarah , sedangkan orang tua hanya bisa menuntut sang anak untuk mencari calon suami yang kaya dan tidak dilihat dari agamanya itu artinya orang tua begini tidak layak diajak untuk musyawaarah. Akan tetapi jika keadaan sudah seperti ini pun, seorang janda tidak harus meminta pendapat orang tua untuk masalah pernikahannya.

Dalam hal ini memang terdapat dua model orang tua yaitu : pertama, model orang tua yang benar, kalau model orang tua yang seperti ini bisa diajak untuk bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal-hal kedepannya dan mereka juga memiliki calon pengganti yang ibaratnya dari sisi agamanya mungkin lebih bagus atau dari sisi akhlaknya yang mulia. Orang tua model begini pun tidak egois dalam masalah pernikahan anaknya.

(Baca juga : Mulai Hari Ini, Operasional Halte Transjakarta Atrium Senen Dihentikan )

Kedua, model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang model nya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.

Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhai maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahagiaan dalam rumah tangga.

Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
كُلُّ نَفۡسٍ ذَآٮِٕقَةُ الۡمَوۡتِ‌ؕ وَنَبۡلُوۡكُمۡ بِالشَّرِّ وَالۡخَيۡرِ فِتۡنَةً‌  ؕ وَاِلَيۡنَا تُرۡجَعُوۡنَ
Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.

(QS. Al-Anbiya Ayat 35)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More