Furai'ah binti Malik, Sang Penghapal Hadis Tentang Masa Berkabung

Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:04 WIB
(Baca juga : Kemendagri Instruksikan Daerah Genjot Perekaman E-KTP )

Salah satunya adalah hadis tentang masa berkabung (iddah) bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya. Dalam hadis yang ia riwayatkan menerangkan bahwa janda yang karena suaminya wafat harus menjalani masa berkabungnya selama empat bulan sepuluh hari.

Kepopuleran hadis ini bermula, ketika di masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiyallahu'anhu, ada seorang laki-laki yang telah beristri meninggal dunia. Utsman mengundang Furai'ah untuk bertanya kepadanya tentang hukum yang diberikan oleh Rasulullah SAW kepada wanita yang ditinggal mati suaminya.

Furai'ah menceritaan kisahnya, "Ketika Utsman bin Affan, ditanya tentang masalah ini, ada orang yang memberitahukan kepadanya tentang diriku. Lalu ia mengutus orang untuk mengundangku, untuk datang. Ketika aku tiba, ia sedang berkumpul bersama banyak orang. Ia bertanya kepadaku tentang kejadian yang belum pernah kualami dan perintah apa yang diberikan Rasulullah SAW. Aku pun menceritakannya. Setelah itu, ia mengurus orang untuk menemui wanita yang ditinggal mati suaminya dan menyuruhnya agar tidak meninggalkan rumahnya sampai habis masa iddahnya."

(Baca juga : 4.233 Kamar Hotel Siap Tampung OTG di Tiga Propinsi )

Demikianlah, di hadapan orang-irang Muhajirin dan Anshar, Utsman radhiyallahu'anhu menerima hadis yang disampaikan oleh Furai'ah dan menjadikannya sebuah keputusan hukum. Mayoritas ulama Madinah, Hijaz, Syam, Irak, dan Mesir juga menerima hadis ini sebagai landasan hukum.

Di dalam bukunya yang berjudul Jadul Ma'ad, Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Muhammad bin Sirin rahimahullah mengatakan bahwa ada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, sedang ia sendiri dalam keadaan sakit, maka keluarganya menjemputnya. Mereka menanyakan hal ini dan semuanya menyuruh untuk mengembalikannya dulu ke rumah suaminya.

Ibnu Sirin berkata, "Kita memulangkannya kembali ke ranjangnya. Hujjah yang kami pakai adalah hadis Furai'ah binti Malik ra."

(Baca juga : Sampah Mikroplastik di Dasar Laut Dua Kali Lipat Jumlah Sampah di Permukaan Laut )

Para ulama telah sepakat untuk menerima hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh perempuan, karena jika tidak, akan banyak ajaran-ajaran Islam yang hilang.

Jaminan surga untuk Furai'ah

Allah Ta'ala berfirman :

رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۚ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا

"(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya." (QS At Talaq: 11)

Furai'ah binti Malik al-anshariyah adalah salah satu di antara wanita-wanita yang mendapat keberkahan di segala sendi kehidupannya. Mereka memperoleh kebahagiaan dengan rasa iman dan cinta kepada kebenaran. Sehingga, mereka mendapatkan ridha dari Allah dan mendapat jaminan masuk surga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!