Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i
Kamis, 07 Mei 2020 - 08:15 WIB
3. Fardhu 'Ain, tetapi bukan syarat sahnya salat.
Pendapat ketiga (fardhu 'ain) adalah pendapat dua imam besar madzhab kami yang begitu mumpuni fiqih dan haditsnya, yaitu Imam Abu Bakar bin Khuzaimah dan Imam Ibnul Mundzir.
Imam Ar-Rafi'i mengatakan: "Disebutkan bahwa itu (fardhu 'ain) adalah perkataan Imam Syafi'i." Namun yang benar adalah Fardhu Kifayah. Itulah yang dikatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Imaamah, seperti yang disebutkan Al-Mushannif.
Ini (fardhu kifayah) juga pendapat dua ulama Mazhab Syafi’i yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq. Mayoritas Syafi'iyah terdahulu (mutaqadimin), dan dishahihahkan oleh mayoritas penyusun kitab, dan itulah yang ditetapkan oleh hadits-hadits sahih. Segolongan ulama (Syafi’iyah) menshahihkan bahwa itu Sunnah, di antaranya Abu Hamid (Al Ghazaliy). (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/212)
3. Syeikh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah, pakarnya fiqih mazhab Syafi'i mengatakan:
وهي في الصلاة المؤداة للرجال المقيمين لا المسافرين في الأصح، في الفرائض غير الجمعة وفي الحمعة فرض عين
Berjamaah dalam salat adalah Kifayah bagi laki-laki mukimin (tidak bepergian), bukan bagi yang sedang safar menurut pendapat yang lebih sahih, yaitu pada salat-salat wajib selain salat Jumat. Adapun untuk salat Jumat hukumnya adalah Fardhu 'Ain. (Syeikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239)
Beliau juga berkata: "Berjamaah itu sudah cukup dengan salatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak jg lebih utama. (Ibid, 1/239)
4. Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Manhajiy 'ala Madzhabi Imam Asy-Syafi’i, yang disusun Syikh Mushthafa Al-Bugha, Syeikh Mushthafa Al-Khin, dan Syeikh Ali Syarbajiy, dikatakan:
الصحيح أنها – فيما عدا صلاة الجمعة – فرض كفاية، لا تسقط فرضيتها عن أهل البلدة إلا حيث يظهر شعارها؛ فإن لم تؤد فيها مطلقا أو أديت في خفاء أثم أهل البلدة كلهم، ووجب على الإمام قتالهم.
Pendapat ketiga (fardhu 'ain) adalah pendapat dua imam besar madzhab kami yang begitu mumpuni fiqih dan haditsnya, yaitu Imam Abu Bakar bin Khuzaimah dan Imam Ibnul Mundzir.
Imam Ar-Rafi'i mengatakan: "Disebutkan bahwa itu (fardhu 'ain) adalah perkataan Imam Syafi'i." Namun yang benar adalah Fardhu Kifayah. Itulah yang dikatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Imaamah, seperti yang disebutkan Al-Mushannif.
Ini (fardhu kifayah) juga pendapat dua ulama Mazhab Syafi’i yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq. Mayoritas Syafi'iyah terdahulu (mutaqadimin), dan dishahihahkan oleh mayoritas penyusun kitab, dan itulah yang ditetapkan oleh hadits-hadits sahih. Segolongan ulama (Syafi’iyah) menshahihkan bahwa itu Sunnah, di antaranya Abu Hamid (Al Ghazaliy). (Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/212)
3. Syeikh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah, pakarnya fiqih mazhab Syafi'i mengatakan:
وهي في الصلاة المؤداة للرجال المقيمين لا المسافرين في الأصح، في الفرائض غير الجمعة وفي الحمعة فرض عين
Berjamaah dalam salat adalah Kifayah bagi laki-laki mukimin (tidak bepergian), bukan bagi yang sedang safar menurut pendapat yang lebih sahih, yaitu pada salat-salat wajib selain salat Jumat. Adapun untuk salat Jumat hukumnya adalah Fardhu 'Ain. (Syeikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239)
Beliau juga berkata: "Berjamaah itu sudah cukup dengan salatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak jg lebih utama. (Ibid, 1/239)
4. Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Manhajiy 'ala Madzhabi Imam Asy-Syafi’i, yang disusun Syikh Mushthafa Al-Bugha, Syeikh Mushthafa Al-Khin, dan Syeikh Ali Syarbajiy, dikatakan:
الصحيح أنها – فيما عدا صلاة الجمعة – فرض كفاية، لا تسقط فرضيتها عن أهل البلدة إلا حيث يظهر شعارها؛ فإن لم تؤد فيها مطلقا أو أديت في خفاء أثم أهل البلدة كلهم، ووجب على الإمام قتالهم.
Lihat Juga :