Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i
Kamis, 07 Mei 2020 - 08:15 WIB
Yang benar salat jamaah adalah fardhu kifayah, kecuali salat Jumat. Kewajiban salat berjamaah tidak gugur bagi penduduk sebuah negeri kecuali jika telah nampak syiar salat Jamaah. Jika di negeri tersebut tidak ada shalat jamaah atau ada tapi tersembunyi, maka berdosa semua penduduknya, dan penguasa wajib memerangi mereka. (Al Fiqhu Al Manhajiy fi Madzhabi Al Imam Asy Syafi’iy, 1/177)
Kesimpulan:
1. Yang paling dikuatkan dalam Mazhab Syafi'i, salat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Boleh dilakukan di rumah bersama keluarga, tapi di masjid lebih utama.
2. Sebagian kecil mengatakan fardhu 'Ain, dan banyak pula yang mengatakan sunnah.
3. Jika tidak ada salat Jamaah di sebuah daerah atau ada tapi sembunyi-sembunyi, maka negara wajib memerangi daerah tersebut. Demikian dalam Mazhab Syafi'i.
Wallahu A'lam
Kesimpulan:
1. Yang paling dikuatkan dalam Mazhab Syafi'i, salat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Boleh dilakukan di rumah bersama keluarga, tapi di masjid lebih utama.
2. Sebagian kecil mengatakan fardhu 'Ain, dan banyak pula yang mengatakan sunnah.
3. Jika tidak ada salat Jamaah di sebuah daerah atau ada tapi sembunyi-sembunyi, maka negara wajib memerangi daerah tersebut. Demikian dalam Mazhab Syafi'i.
Wallahu A'lam
(rhs)