Hukum Salat Berjamaah Bagi Laki-laki Menurut Mazhab Syafi'i

Kamis, 07 Mei 2020 - 08:15 WIB
Yang benar salat jamaah adalah fardhu kifayah, kecuali salat Jumat. Kewajiban salat berjamaah tidak gugur bagi penduduk sebuah negeri kecuali jika telah nampak syiar salat Jamaah. Jika di negeri tersebut tidak ada shalat jamaah atau ada tapi tersembunyi, maka berdosa semua penduduknya, dan penguasa wajib memerangi mereka. (Al Fiqhu Al Manhajiy fi Madzhabi Al Imam Asy Syafi’iy, 1/177)

Kesimpulan:

1. Yang paling dikuatkan dalam Mazhab Syafi'i, salat berjamaah adalah Fardhu Kifayah. Boleh dilakukan di rumah bersama keluarga, tapi di masjid lebih utama.

2. Sebagian kecil mengatakan fardhu 'Ain, dan banyak pula yang mengatakan sunnah.

3. Jika tidak ada salat Jamaah di sebuah daerah atau ada tapi sembunyi-sembunyi, maka negara wajib memerangi daerah tersebut. Demikian dalam Mazhab Syafi'i.

Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Sesungguhnya Islam muncul pertama kali dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing pula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing.  Abdullah berkata, Dikatakan, Siapakah orang-orang yang terasing itu?  beliau menjawab: Orang-orang yang memisahkan diri dari kabilah-kabilah (yang sesat).

(HR. Ibnu Majah No. 3978)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More