Haruskah Suami Berdandan untuk Istri?

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:52 WIB
Bila istri berdandan untuk suami akan menguatkan cinta kasih, maka tatkala suami berdandan buat istrinya tentu akan membuahkan hal yang serupa atau bahkan lebih dari itu. Foto ilustrasi/ist
Berdandan , berhias atau bersolek , merupakan -kata kata yang lekat eksistensinya dengan kaum perempuan. Dalam kehidupan rumah tangga Islam, seorang perempuan khususnya yang sudah berstatus istri, ia wajib bersolek atau berdandan untuk suaminya.

Namun bila kata bersolek disandingkan dengan kaum laki-laki yang sudah berstatus suami khususnya apakah penting kata tersebut dalam hubungan rumah tangga? Adakah simbiosis mutualisme di antara keduanya?. Sejauh mana relasi berdandan dengan kehidupan seorang suami dalam rumah tangganya menurut syariat?

(Baca juga : Memamerkan Kecantikan Bentuk Kemunduran? )

Allah Subhanahu wa ta'ala Maha Adil, dan Dia memerintahkan kepada keadilan dalam seluruh urusan. Di antara keadilan yang harus ditunaikan dalam rangka menggapai takwa adalah adil dalam hak dan kewajiban antara pasutri. Tentang keadilan dalam rumah tangga ini, Ustadz Abu Ammar Al-Ghoyami, pengasuh pondok pesantren Salman al-Farisi Kediri – Jawa Timur, menjelaskannya, yang harus diketahui terlebih dahulu bahwa tidak ada hak suami yang harus ditunaikan istri melainkan telah diseimbangkan dengan kewajiban istri itu sendiri. Sebagaimana tidak ada hak istri yang harus ditunaikan suami melainkan juga telah diseimbangkan dengan kewajiban suami.

Artinya kapan suami memiliki hak atas istri maka pada saat yang sama istri pun memiliki hak atas suaminya dalam keadaan yang seimbang. Yang demikian itu karena pasutri butuh keharmonisan dalam menjalani kehidupan berumah tangga untuk menggapai takwa.

(Baca juga : Hati-hati, Tanpa Izin Suami Amalan Sunnah Bisa Menjadi Dosa )

Dalam Al-Qur'an Allah Ta'ala menyebutkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pasutri dalam firman-Nya:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"...Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf (QS. Al-Baqarah: 228)

Memahami ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan: "Adapun tentang firman Alloh azza wajalla (yang tersebut di atas) maknanya adalah bahwa para istri memiliki hak atas suami mereka sama seperti para suami memiliki hak atas para istri mereka, sehingga hendaknya masing-masing menunaikan hak pasangannya dengan cara yang baik."

(Baca juga : Agar Doa Cepat Dikabulkan, Perhatikan Tiga Hal Ini! )

Kemudian Imam al-Qurthubi juga menyebutkan hal yang sama dengan mengatakan: "Adapun firman Alloh subhanahu wata'ala (yang tersebut di atas) padanya terdapat tiga permasalahan. Pertama, firman Alloh azza wajalla : "dan para istri memiliki hak, ini maknanya adalah bahwa para istri memiliki hak-hak hubungan suami-istri atas suami mereka yang sama dengan hak-hak suami".

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hak menikmati keindahan berhiasnya pasangan antara pasutri adalah sama dan seimbang, dan bahwa tuntutan berdandan tidak hanya tertuju bagi kaum perempuan saja, namun termasuk kaum laki-laki juga dituntut melakukannya. Bila istri dituntut berdandan oleh suaminya agar ia bisa menikmati keelokannya maka suami hendaknya mengimbangi tuntutannya dengan memperhatikan penampilannya di hadapan istrinya. Begitulah kiranya makna bahwa seorang istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan oleh Alloh subhanahu wata'ala dalam firman-Nya yang tersebut di atas.

(Baca juga : Tahap Pertama 9,1 Juta Orang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 )

Menurut Ustadz Abu Ammar, yang menguatkan makna bahwa para istri pun berhak atas berhiasnya suami mereka ialah riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat Abdulloah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu pun berdandan untuk istrinya. Riwayat inilah yang dijadikan sebagai salah satu sandaran dalam menafsirkan ayat tersebut di atas oleh ketiga ulama ahli tafsir di atas. Yaitu sebuah riwayat yang menyebutkan perkataan Waqi' dari Basyir bin Sulaiman dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dia berkata: "Sungguh aku suka berhias untuk istri sebagaimana aku suka ia berhias untukku sebab Alloh subhanahu wata'ala berfirman : (kemudian beliau menyebutkan firman Alloh di atas). Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thobari dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya.

(Baca juga : 3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )

Imam al-Qurthubi secara tegas menguatkan penafsiran beliau terhadap ayat tersebut seraya berkata, oleh sebab itulah Ibnu Abbas mengatakan, "Sungguh aku pun berhias untuk istriku sebagaimana ia berhias untukku, dan aku tidak suka menuntut seluruh hak-hakku dari istriku sehingga mengharuskan aku untuk memenuhi seluruh hak-haknya juga, yang demikian itu sebab Alloh subhanahu wata'ala berfirman: (kemudian beliau menyebutkan firmn Alloh di atas), maknanya berhias yang tidak sampai berbuat dosa.

Hikmah Suami Berdandan

Sudah kita maklumi bahwa setiap kita dituntut agar menunaikan seluruh kewajiban secara baik dan menyeluruh, tentu termasuk di dalamnya adalah hak berdandan. Sebab itu semua termasuk bentuk pergaulan suami istri yang baik. Artinya, dengan berdandan berarti suami istri telah saling mempergauli sesama pasangannya dengan baik.

(Baca juga : MAN 2 Kota Malang Sabet Medali Terbanyak KSN Kemendikbud 2020 )
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ ؕ اِنَّهُمۡ كَفَرُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ وَمَاتُوۡا وَهُمۡ فٰسِقُوۡنَ‏
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

(QS. At-Taubah Ayat 84)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More