Hati-hati, Tanpa Izin Suami Amalan Sunnah Bisa Menjadi Dosa
Senin, 19 Oktober 2020 - 08:38 WIB
loading...
Banyak pula puasa-puasa sunnah yang bila dilakukan bisa menambah pahala, namun jika seorang istri melakukannya tanpa izin suami, makan amalan itu menjadi dosa untuknya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, biasanya rutin dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimah yang sudah berstatus sebagai istri . Tak hanya puasa Senin-Kamis, banyak pula puasa-puasa sunnah lainnya yang dapat menambah pahala amalan sebagai seorang muslim.
Begitupun dengan amalan sunnah lainnya, seperti sedekah atau yang lainnya. Namun, hati hati ya muslimah, kebiasaan baik ini ternyata bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
(Baca juga : Memamerkan Kecantikan Bentuk Kemunduran? )
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
(Baca juga : Kisah Hidayah : Hei, Kamu Muslimah? )
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
(Baca juga : Kenapa Malas Berdoa? )
Sabda Nabi SAW,"Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Begitupun dengan amalan sunnah lainnya, seperti sedekah atau yang lainnya. Namun, hati hati ya muslimah, kebiasaan baik ini ternyata bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
(Baca juga : Memamerkan Kecantikan Bentuk Kemunduran? )
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
(Baca juga : Kisah Hidayah : Hei, Kamu Muslimah? )
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
(Baca juga : Kenapa Malas Berdoa? )
Sabda Nabi SAW,"Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Lihat Juga :