Hati-hati, Tanpa Izin Suami Amalan Sunnah Bisa Menjadi Dosa
loading...
A
A
A
Melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, biasanya rutin dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimah yang sudah berstatus sebagai istri . Tak hanya puasa Senin-Kamis, banyak pula puasa-puasa sunnah lainnya yang dapat menambah pahala amalan sebagai seorang muslim.
Begitupun dengan amalan sunnah lainnya, seperti sedekah atau yang lainnya. Namun, hati hati ya muslimah, kebiasaan baik ini ternyata bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
(Baca juga : Memamerkan Kecantikan Bentuk Kemunduran? )
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
(Baca juga : Kisah Hidayah : Hei, Kamu Muslimah? )
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
(Baca juga : Kenapa Malas Berdoa? )
Sabda Nabi SAW,"Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
(Baca juga : Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan )
Dinukil dari buku Abdul Latif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan bahwa puasa wajib tersebut merupakan hak Allah yang wajib ditunaikan. Sedangkan jika hanya puasa qadha (mengganti puasa), maka seorang istri harus tetap meminta izin kepada suaminya, karena masih memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya. Seperti mengqadha puasa karena haid, nifas, bersafar atau sakit. KEcuali jika waktunya sangat mepet karena sudah mendekati datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Kedua, bersedekah. Amalan bersedekah yang biasa dilakukan istri bisa menjadi dosa bila tidak mempunyai izin suaminya. Sebab, seorang istri tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumahnya kecuali atas izin suami.
(Baca juga : Jejak Cai Changpan, Gembong Narkoba yang Punya Banyak Aset dan Usaha di Bogor Barat )
Abu Umamah Al-Bahali berkata," Aku mendengar Rasulullah SAW pada khutbahnya di hari Hajjatu Al-Wada bersabda : "(Istri) tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas izinnya," Dikatakan Rasulullah,"Wahai Rasulullah, sampai pun makanan?" Ia adalah harta benda kita yang paling baik," jawab Rasulullah
Jika istri bersedekah dengan izin suaminya, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna tanpa mengurangi pahala suaminya. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
"Jika perempuan (istri bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala sepertinya. Bagi suaminya mendapatkan seperti itu, juga untuk yang menjaga (hartanya), masing-masing tidak mengurangi pahala yang lainnya, dia (suaminya) mendapatkan apa yang diusahakan dan istri mendapatkan apa yang tlah dia sedekahkan."
Begitupun dengan amalan sunnah lainnya, seperti sedekah atau yang lainnya. Namun, hati hati ya muslimah, kebiasaan baik ini ternyata bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
(Baca juga : Memamerkan Kecantikan Bentuk Kemunduran? )
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
(Baca juga : Kisah Hidayah : Hei, Kamu Muslimah? )
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
(Baca juga : Kenapa Malas Berdoa? )
Sabda Nabi SAW,"Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
(Baca juga : Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan )
Dinukil dari buku Abdul Latif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan bahwa puasa wajib tersebut merupakan hak Allah yang wajib ditunaikan. Sedangkan jika hanya puasa qadha (mengganti puasa), maka seorang istri harus tetap meminta izin kepada suaminya, karena masih memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya. Seperti mengqadha puasa karena haid, nifas, bersafar atau sakit. KEcuali jika waktunya sangat mepet karena sudah mendekati datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
Kedua, bersedekah. Amalan bersedekah yang biasa dilakukan istri bisa menjadi dosa bila tidak mempunyai izin suaminya. Sebab, seorang istri tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumahnya kecuali atas izin suami.
(Baca juga : Jejak Cai Changpan, Gembong Narkoba yang Punya Banyak Aset dan Usaha di Bogor Barat )
Abu Umamah Al-Bahali berkata," Aku mendengar Rasulullah SAW pada khutbahnya di hari Hajjatu Al-Wada bersabda : "(Istri) tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas izinnya," Dikatakan Rasulullah,"Wahai Rasulullah, sampai pun makanan?" Ia adalah harta benda kita yang paling baik," jawab Rasulullah
Jika istri bersedekah dengan izin suaminya, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna tanpa mengurangi pahala suaminya. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
"Jika perempuan (istri bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala sepertinya. Bagi suaminya mendapatkan seperti itu, juga untuk yang menjaga (hartanya), masing-masing tidak mengurangi pahala yang lainnya, dia (suaminya) mendapatkan apa yang diusahakan dan istri mendapatkan apa yang tlah dia sedekahkan."