Setangkai Bunga di Pintu Rumah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:19 WIB
Si pencuri pergi kepada hakim, berkata: "Hukuman untuk pencurian adalah penjara, tetapi hukuman untuk suatu kelalaian yang menyebabkan rusak atau luka sebelah mata adalah sedapat mungkin ganti rugi."

"Dia telah datang untuk mencuri dariku," kata pemilik toko membela diri.

"Itu akan ditangani oleh pengadilan yang lain," kata hakim, "dan tidak berhubungan dengan kita di sini." (Baca juga: Instruksi dan Tradisi Chisytiyah: Misteri Kaum Sufi? )

"Jika engkau mengambil semua milikku," kata si pencuri, "keluargaku akan menderita kelaparan sementara aku dalam penjara. Itu jelas tidak adil terhadap mereka."

"Maka aku akan memerintahkkan untuk mencopot sebelah mata pemilik toko sebagai pembalasan," kata sang Hakim.

"Tetapi jika kau melakukan itu," kata pemilik toko, "Aku akan kehilangan lebih banyak daripada si pencuri, dan hal itu tidak sebanding. Aku seorang ahli permata, dan kehilangan sebelah mata akan menghancurkan kemampuanku untuk bekerja."

"Sungguh baik," jawab sang hakim, "karena hukum harus adil, dan tanpa harus menderita lebih banyak daripada seharusnya, dan karena seluruh masyarakat bersama-sama menanggung dalam keuntungan dan kerugian dari beberapa anggotanya, bawa seorang yang hanya membutuhkan sebelah mata --seorang pemanah, misalnya -- dan ambil sebelah matanya yang lain." (Baca juga: Instruksi dan Tradisi Chisytiyah: Kaum Sufi Adalah Pembohong )

Demikianlah yang terjadi.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!