Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya

Jum'at, 20 November 2020 - 17:57 WIB
e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i

Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma’).

(Baca juga : Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka )

f. Hewan Babi

Allah Ta'ala berfirman :

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS al-An’am:145)

g. Daging hewan yang tidak halal dimakan

Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut (HR Bukhari dan Muslim dari Anas).

(Baca juga : Hoaks, Habib Rizieq Positif Covid-19 )

3. Najis Mugholladzhoh (najis berat)

Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (HR Muslim).

Wallahu a’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!