Membedakan Jenis Najis dan Cara Membersihkannya

Jum'at, 20 November 2020 - 17:57 WIB
loading...
Membedakan Jenis Najis...
Najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Taala, sehingga harus dibersihkan dengan cara yang benar. Foto ilustrasi/ist
A A A
Muslimah, pengetahuan tentang najis sangat penting bagi seorang muslim karena berkaitan erat dengan ibadah . Mungkin, di era saat ini, banyak orang yang belum benar-benar mengetahui perkara tentang najis ini. Padahal najis sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai muslim, jangan sampai karena tidak tahu, lantas menganggap kotoran biasa menjadi najis, atau menganggap sepele hal yang sebenarnya najis menurut syariat Islam .

(Baca juga : Taubatnya Perempuan Pezina )

Najis menurut bahasa Arab bermakna Al-Qadzarah yang artinya kotoran. Sedangkan menurut istilah syar'i, najis adalah segala kotoran yang menyebabkan seseorang terhalang untuk beribadah kepada Allah Ta'ala.

Dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi' yang ditulis Abu Utsman Kharisman, yang diterbitkan Pustaka Hudaya, berikut macam-macam najis dan cara menghilangkannya, yakni :

1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)

Yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :

(Baca juga : Sunnah-sunnah Ketika Makan yang Sering Terlupakan )

a. Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).

ُ”Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci,” (H.R Ibnu Majah)

b, Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat.

Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shallallalahu ‘alaihi wa sallam:

“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab : “Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi,” (HR Abu Dawud, atTirmidzi)

(Baca juga : Mewaspadai Cita Rasa Dunia : Indah tapi Beracun )

2. Najis Mutawassithoh (najis pertengahan)

Najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:

a. Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
Keduanya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama. Juga berdasarkan keumuman dalil yang ada tentang perintah istinja’ setelah buang air, demikian juga dengan perintah Nabi menyiramkan setimba air ke tempat yang dikencingi seorang Arab pedalaman di masjid (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas)

(Baca juga : Politikus Demokrat: Kalau TNI Turun Tangan, Berarti Negara Kalah )

b. Kencing dan kotoran hewan-hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Contoh: kencing dan kotoran kucing, kotoran keledai jinak. Ibnu Mas’ud pernah mencarikan 3 batu untuk istijmar bagi Nabi. Namun, beliau hanya mendapatkan 2 batu dan 1 kotoran keledai (jinak). Nabi menyatakan bahwa kotoran keledai (jinak) itu adalah najis (H.R Ibnu Khuzaimah)

c. Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Adapun wadi dan madzi, cucilah kemaluanmu, dan berwudhu’lah untuk salat,” (HR al-Baihaqy)

(Baca juga : Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Kemenkeu Siap Kawal Prosesnya )

d. Darah haidh dan nifas

Dari Asma’ beliau berkata: “Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: Bagaimana pendapat anda jika salah seorang dari kami haid pada pakaiannya, apa yang (seharusnya) dia kerjakan? Nabi bersabda: Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air, kemudian ia bisa sholat dengan pakaian itu (HR al-Bukhari dan Muslim)

e. Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i
Hukumnya najis berdasarkan kesepakatan para Ulama (ijma’).

(Baca juga : Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka )

f. Hewan Babi

Allah Ta'ala berfirman :

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS al-An’am:145)

g. Daging hewan yang tidak halal dimakan

Pada saat perang Khaibar Nabi melarang memakan daging keledai jinak dan menyuruh membersihkan periuk-periuk yang digunakan untuk merebus daging tersebut (HR Bukhari dan Muslim dari Anas).

(Baca juga : Hoaks, Habib Rizieq Positif Covid-19 )

3. Najis Mugholladzhoh (najis berat)

Najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 atau 8 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing (HR Muslim).

Wallahu a’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)