Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?

Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
Setiap muslim wajib mengetahui ilmu fiqih tentang wudhu. Foto ilustrasi/Ist
Dalam kaidah fiqih, wudhu terbagi tiga yaitu (1) wajib wudhu, (2) sunnah wudhu dan (3) hal-hal yang membatalkan wudhu.

Pertanyaannya, apa hukum jika bersentuhan dengan saudara seibu tetapi beda bapak? Apakah wudhunya batal? Berikut penjelasan Dai yang juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya Zainul Ma'arif yang dikutip dari "Kumpulan Tanya Jawab Bersama Buya Yahya".

(Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu )

Kata Buya Yahya, saudara seibu termasuk mahram yaitu orang yang tidak boleh dinikahi jika seandainya lawan jenis. Oleh sebab itu, jika bersentuhan juga tidak membatalkan wudhu . Untuk selengkapnya masalah membatalkan wudhu sebagai berikut.

Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi'i ada 4 yaitu:

1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.

2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.

3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan

4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu:

- Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!