Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?
Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
- Antara laki-laki dengan perempuan.
- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
- Bukan sesama mahram.
Mahram ada tiga sebab, yaitu:
1. Mahram karena nasab.
Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.
2. Mahram karena susuan.
Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.
3. Mahram karena pernikahan.
- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
- Bukan sesama mahram.
Mahram ada tiga sebab, yaitu:
1. Mahram karena nasab.
Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.
2. Mahram karena susuan.
Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.
3. Mahram karena pernikahan.
Lihat Juga :