Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?

Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
- Antara laki-laki dengan perempuan.

- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).

- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.

- Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu:

1. Mahram karena nasab.

Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.

2. Mahram karena susuan.

Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.

3. Mahram karena pernikahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!