Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?

Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
3. Mahram karena pernikahan.

Yaitu: Mertua, menantu dan anak tiri (anak istri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Maliki hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan itu atau ada syahwat di saat bersentuhan.

Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i , maka kita ikuti pendapat Madzhab Syafi'i . Apabila di masyarakat kita ada yang mengatakan hal itu tidak batal maka kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai sikap kita merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan Madzhab Maliki.

[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

(QS. Al-Baqarah Ayat 275)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More