Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?

Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
Yaitu: Mertua, menantu dan anak tiri (anak istri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Maliki hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan itu atau ada syahwat di saat bersentuhan.

Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i , maka kita ikuti pendapat Madzhab Syafi'i . Apabila di masyarakat kita ada yang mengatakan hal itu tidak batal maka kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai sikap kita merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan Madzhab Maliki.

[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]

Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setan mengalir dalam pembuluh anak Adam layaknya aliran darah.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4096)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More