Salat Jumat Dapat Menghapus Dosa di Antara Dua Jumat, Berikut Amalannya

Jum'at, 05 Februari 2021 - 05:00 WIB
Suasana salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satu keutamaan salat Jumat dapat menghapus dosa di antara dua Jumat apabila disertai dengan sunnah-sunnahnya. Foto/dok SINDO
Jumat adalah hari paling utama yang dijuluki Sayyidul Ayyam (rajanya hari). Saking mulianya Hari Jumat, Allah Ta'ala menjadikannya sebagai salah satu nama surah dalam Al-Qur'an yaitu Surah Al-Jumu'ah (surah ke-62 terdiri atas 11 ayat).

Di Hari Jumat, ada satu amalan yang wajib ditunaikan oleh muslim yang sudah baligh yaitu Salat Jumat . Salat ini sebagai pengganti salat Zhuhur dikerjakan dua di masjid jamik. Allah Ta'ala berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu'ah Ayat 9)



Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Hafshah istri Nabi, Rasulullah bersabda: " Salat Jumat wajib atas setiap laki-laki baligh." (HR An-Nasai' dengan sanad shahih)

Sunnah-sunnah di Hari Jumat



1. Mandi Sebelum Berangkat Salat Jumat

Waktunya mulai masuknya Fajar Jumat dan sebaiknya sebelum masuk waktu salat Jumat.

عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (الشيخان)

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau bersabda: "Siapa yang datang kepadanya hari Jumat, maka madilah." (HR Al-Bukhari Muslim)

2. Memakai Siwak, Memotong Kuku, Memakai Minyak Wangi dan Pakaian Terbaik

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ و أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاسْتَاكَ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ المَسْجِدَ وَلَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ ثُمَّ رَكَعَ مَا شَاءَ الله أَنْ يَرْكَعَ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ الإِمَامُ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ كانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى (أبو داود و أحمد بأسانيد صحيحة)

"Dari Abu Said dan Abu Hurairah: "Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat, memakai siwak, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian terbaik kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak melangkahi pundak-pundak orang lain sehingga dia ruku' (salat) sekehendaknya. Kemudian diam mendengarkan khutbah hingga selesai salatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara Jumat dengan Jumat sebelumnya. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

3. Bersegera Menuju Masjid

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ (الشيخان)

"Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera ke masjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk. Dan barangsiapa yang pergi pada masa kedua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi. Dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ketiga maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Dan barangsiapa yang pergi ke masjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang kelima, maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah datang maka para Malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah)." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

4. Berjalan Kaki ke Masjid

Apbila tidak ada uzur, seorang muslim dianjurkan berjalan kaki ke masjid dengan tenang (tidak terburu-buru). Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:

لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا (الشيخان)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku pasti Aku ampuni.

(HR. Bukhari No. 1077)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More