Perbaiki Cara Salat Anda, Ada 7 Syarat Sah Sujud
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:14 WIB
Menurut hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu 'anhuma, Nabiصلى الله عليه وسلم bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawirahimahullahmenyatakan bahwa menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud. Al-Bandanijiy mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka sujudnya tidaklah cukup (tidak sah).
Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi'iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Namun, Imam Syafi'i dalamAl-Ummmengatakan, "Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup." Inilah pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi'i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Wallahu A'lam
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
"Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh anggota badan yaitu: dahi (Nabi mengisyaratkan/menunjuk hidungnya dengan tangannya); kedua tangan; kedua lutut; dan ujung kaki kanan dan kaki kiri. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawirahimahullahmenyatakan bahwa menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat) adalah bagian dari tuntunan sujud. Al-Bandanijiy mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka sujudnya tidaklah cukup (tidak sah).
Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi'iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Namun, Imam Syafi'i dalamAl-Ummmengatakan, "Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup." Inilah pendapat yang masyhur dalam Mazhab Syafi'i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama).
Baca Juga
Wallahu A'lam
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(rhs)