Syekh Ibn 'Utsaimin: Merayakan Valentine Tak Ada Dasarnya Dalam Islam
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:35 WIB
Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda yang artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud)
Valentine Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani. Maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat. Bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rasul-Nya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya.
Setiap muslim juag diharamkan membantu penyelenggaraan hari raya itu. Baik berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (QS Al-Ma'idah: 2)
Referensi:
Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc
Wallahu A'lam
Baca Juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?
Valentine Day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani. Maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat. Bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rasul-Nya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya.
Setiap muslim juag diharamkan membantu penyelenggaraan hari raya itu. Baik berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (QS Al-Ma'idah: 2)
Referensi:
Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjmah Musthofa Aini Lc
Wallahu A'lam
Baca Juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?
(rhs)
Lihat Juga :