Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Ini Penjelasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 15:52 WIB
loading...
Hukum Merayakan Hari...
MUI dalam fatwanya Nomor 3 Tahun 2017 menerangkan bahwa merayakan Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Foto/Ilustrasi
A A A
Hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam adalah haram. Demikian kata Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya dalam kajiannya di media sosial.

Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan beberapa ulama kontemporer. Sebagaimana diketahui, Hari Valentine (Valentine Day) yang jatuh tanggal 14 Februari sering dirayakan kalangan remaja termasuk sebagian remaja muslim.

Di Eropa dan Amerika kerap menjadikan Valentine Day sebagai hari kekasih atau hari mengungkapkan perasaan cinta kepada pasangannya. Bahkan ada yang telah menyiapkan coklat dan bunga mawar untuk pasangannya.

"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dikutip dari akun IG-nya @buyayahya_albahjah.

Buya Yahya menjelaskan, ada kerancauan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya. Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan para ulama "Alhukmu ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi. Maksudnya, jika orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.

Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal. Pertama, tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta'ala. Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan mengundang murka-Nya.

Kedua, tahu hakikat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah Valentine Day. Valentine Day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang Nasrani merayakannya, Valentine adalah hari memperingati "kelahiran Tuhan" di Rumania yang mereka yakini.

Kemudian bagi sebagian masyarakat Nasrani, Valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh Nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya diabadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine.

Asal usul Valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum Nasrani Itali menolak perayaan Hari Valentine. Lebih dari itu, Valentine Day itu sudah menjadi tradisi yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.

Seperti pesta hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya orang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam.

Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.
1. Mengagungkan tokoh musyrik Santo Valentino.
2. Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.

Sementara MUI, Muhammadiyah, dan sejumlah ulama kontemporer menyatakan haram merayakan Hari Valentine. MUI dengan fatwanya Nomor 3 Tahun 2017 menerangkan bahwa Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

Kedua, Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah. Ketiga, Hari Valentine berpotensi membawa keburukan. Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat MUI berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, dan pendapat ulama.

Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud berikut: Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR Abu Dawud)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimi dalam Fatwanya juga menegaskan tidak boleh merayakan Valentine's Day. Larangan ini karena sebab-sebab berikut: Pertama, itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syariat. Kedua, itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan. Ketiga, itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Demikian penjelasan hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam. Semoga Allah Ta'ala menjauhkan kita dari segala perkara haram.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3356 seconds (0.1#10.140)