Hukum Mimpi Basah dalam Pandangan Islam
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:04 WIB
الرُّؤْيَا مِنَ اللهِ، وَالْحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ
"Ar-Rukya itu dari Allah dan al-Hulmu itu dari setan." (HR. Bukhari 5747 dan Muslim 2261).
Imam An-Nawawi menukil keterangan al-Maziri tentang makna ar-Rukya dan al-Hulmu. Istilah ar-Rukya untuk menyebut mimpi yang disukai (mimpi baik), sedangkan istilah al-Hulmu untuk menyebut mimpi yang tidak disukai (mimpi buruk). (Syarh Shahih Muslim, 15/17)
Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa ihtilam (mimpi basah) adalah dari setan. Wallahu A'lam
Kewajiban Mandi dan Tata Caranya
Ketika seseorang berhadas besar (junub), maka ia diwajibkan mandi besar agar kembali berada dalam kesucian. Berikut teknis Mandi Wajib sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi:
1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah.
2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis itu dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.
4. Berwudhu seperti wudhu salat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudhu, dan wudunya tetap sah. Termasuk di antaranya pilihan untuk mengakhirkan wudhu.
5. Mengambil air lalu menggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.
6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
8. Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Wallahu A'lam
"Ar-Rukya itu dari Allah dan al-Hulmu itu dari setan." (HR. Bukhari 5747 dan Muslim 2261).
Imam An-Nawawi menukil keterangan al-Maziri tentang makna ar-Rukya dan al-Hulmu. Istilah ar-Rukya untuk menyebut mimpi yang disukai (mimpi baik), sedangkan istilah al-Hulmu untuk menyebut mimpi yang tidak disukai (mimpi buruk). (Syarh Shahih Muslim, 15/17)
Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil bahwa ihtilam (mimpi basah) adalah dari setan. Wallahu A'lam
Kewajiban Mandi dan Tata Caranya
Ketika seseorang berhadas besar (junub), maka ia diwajibkan mandi besar agar kembali berada dalam kesucian. Berikut teknis Mandi Wajib sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi:
1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah.
2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis itu dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.
4. Berwudhu seperti wudhu salat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudhu, dan wudunya tetap sah. Termasuk di antaranya pilihan untuk mengakhirkan wudhu.
5. Mengambil air lalu menggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.
6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
8. Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Wallahu A'lam
(rhs)