Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis?
Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:59 WIB
Luapan air banjir merendam mobil di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Foto/dok SINDOnews
Bencana alam banjir saat ini melanda berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya menyebabkan kerugian materi, banjir juga mengganggu aktivitas masyarakat dan ibadah kaum muslim. Salah satunya kesulitan untuk melaksanakan shalat maupun berwudhu dengan air bersih.
Bagaimana sebenarnya hukum air banjir menurut pandangan syariat, apakah masuk kategori najis atau boleh digunakan untuk berwudhu? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Baca Juga: Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis kecuali jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna." (HR Ibnu Majah No 521)
Hadits ini didha'ifkan para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi, Imam az Zaila'i, dll. (Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu', 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)
Namun, walau hadits dha'if, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa jika salah satu dari tiga sifat air itu berubah maka air sudah tidak lagi suci.
Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam, 1/19, menjelaskan:
قال ابن المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس، فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه
Berkata Ibnul Mundzir: "Para ulama telah ijma' bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis. " Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya."
Adapun ulama yang membolehkan berwudhu dengan air banjir dengan catatan air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab, perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.
Sebagaimana dilansir dari NU online, hal ini diterangkan dalam Kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:
Bagaimana sebenarnya hukum air banjir menurut pandangan syariat, apakah masuk kategori najis atau boleh digunakan untuk berwudhu? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Baca Juga: Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis kecuali jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna." (HR Ibnu Majah No 521)
Hadits ini didha'ifkan para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi, Imam az Zaila'i, dll. (Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu', 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)
Namun, walau hadits dha'if, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa jika salah satu dari tiga sifat air itu berubah maka air sudah tidak lagi suci.
Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam, 1/19, menjelaskan:
قال ابن المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس، فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه
Berkata Ibnul Mundzir: "Para ulama telah ijma' bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis. " Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya."
Adapun ulama yang membolehkan berwudhu dengan air banjir dengan catatan air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab, perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.
Sebagaimana dilansir dari NU online, hal ini diterangkan dalam Kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:
Lihat Juga :