Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?
Ulama Mazhab berbeda pendapat dalam menghukumi najis yang kering. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Ada yang bertanya, apabila ada kencing anak kecil di kursi atau di lantai, tapi sudah kering. Apakah ketika kita duduk di kursi atau di lantai tersebut, pakaian dan kaki kita menjadi najis ?

Berikut penjelasan Kajian Fiqh Aplikatif Pusat Kajian Al-Qur'an Pondok Modern Darul Falach Temanggung sebagaimana dilansir dari PKQ.DarulFalach.

Baca Juga: 3 Macam Najis dan Cara Membersihkannya

Sebelum masuk pembahasan, perlu diingat bahwa walaupun sudah kering, tapi kursi atau lantai yang terkena najis masih mempunyai sifat najis, dan najis tersebut tidak hilang hanya karena sudah kering.

Ada beberapa perbedaan keadaan yang menjadikan hukum dari masalah ini juga berbeda:
1. Apabila najisnya basah, maka jelas pakaian menjadi najis.
2. Apabila najisnya kering, dan pakaian atau badan yang mengenai najis juga kering, maka pakaian tidak menjadi najis, tidak ada perbedaan ulama dalam masalah ini. Qoidah Fiqhiyyah dalam hal ini adalah النجس إذا لاقى شيئا طاهرا و هما جافان لا ينجسه (najis apabila mengenai benda suci dalam keadaan keduanya kering maka tidak menjadikannya najis).
3. Apabila najisnya kering, tapi pakaian atau badan yang mengenainya basah, ada 2 pendapat di kalangan ulama.

Hukum Pakaian atau Badan yang Basah Mengenai Najis yang Kering
Ada 2 pendapat dalam masalah ini :
1. Tidak menjadi najis.
Ini adalah Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali (Madzhab Hanbali mensyaratkan apabila pakaian atau badan basah tapi tidak membasahi.
2. Menjadi najis.
Ini adalah Mazhab Syafi'i. Ibnu Hajar Al Haitami berkata: "Dan boleh bagi seseorang untuk memakai pakaian yang terkena najis, jika tidak digunakan untuk shalat atau selainnya, apabila pakaian tersebut kering dan badannya juga kering. Tapi apabila basah maka tidak boleh, karena madzhab menyatakan haramnya menjadikan badan najis tanpa darurat).

Pembahasan Dalil
Akar perbedaan pendapat ini adalah apakah najis berpindah ketika dalam keadaan kering sementara benda yang mengenainya basah. Namun ada dalil yang menguatkan pendapat Mazhab Syafi'i, yaitu Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak) dan mati di situ, maka beliau bersabda:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ

"Buanglah bangkai tersebut serta minyak sekitarnya, kemudian makanlah (yang tersisa)." (HR Al-Bukhari)

Kesimpulan
Apabila pakaian atau kaki yang mengenai najis tersebut juga kering, maka tidak menjadi najis. Tetapi apabila pakaian atau kaki tersebut basah maka dihukumi menjadi najis.

Catatan
Disunnahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadis dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid. Ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. (HR Al-Bukhari)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadis tersebut: "Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya."

Referensi:
1) Al Asybah wan Nazhair 1/432)
2) Muyassar al Jalil (1/51)
3) Majma' an Anhar
4) Kasyaful Qina' (2/9)
5) Tuhfatul Muhtaj (1/375)
6) HR Bukhari No 5538
7) HR Bukhari No 221)
8) Fathul Bari (1/388)

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)