Hukum Mengolok-Olok Hijab

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:04 WIB
Dikawatirkan orang-orang yang mengolok-olok hijab akan bisa kafir. Jadi, barang siapa mengolok-olok muslim laki-laki atau perempuan karena keteguhannya memegang syari’at Islam, maka ia telah kafir, baik dalam permasalahan hijab yang syar’i ataupun yang lainnya.

Baca juga: Simak Nih, Tahapan Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat

Kenapa demikian? Karena telah mengolok-olok perintah Allah Ta'ala, yang telah menegaskan perintah tersebut di firman-Nya:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab 59)

Baca juga:

Dan Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتًا غَيۡرَ بُيُوۡتِكُمۡ حَتّٰى تَسۡتَاۡنِسُوۡا وَتُسَلِّمُوۡا عَلٰٓى اَهۡلِهَا ‌ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. An-Nur 27)

Baca juga: Pesan Imam Besar Masjid Istiqlal kepada Calon Ketum PB PMII

Juga Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika melihat ada seorang yang mengintip di lubang pada pintu, beliau mengambil sebatang besi dan hendak menusukannya pada mata orang itu. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata: “Kalau ada seorang yang melongok-longok ke rumahmu, lalu engkau colok matanya, maka engkau tidak berdosa.” atau yang semakna dengan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!