Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis
Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.
Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.
Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.
"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis“
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian. Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut.
Pengikut Madzhab Syafi’i berpendapat, dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).
Sedangkan Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam menuturkan boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi dalam Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menuturkan orang sakit diperbolehkan meminum air kencing, darah, dan bangkai untuk berobat jika ia diberitahu oleh seorang dokter muslim bahwa pada benda-benda itu terdapat kesembuhannya, dan ia tidak menemukan benda mubah yang menggantikannya”.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dalam tulisannya yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyimpulkan bahwa para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya.
Dari kedua pendapat di atas, ujar dan Dosen IAIN Tulungagung ini, tampaknya pendapat yang membolehkan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat merupakan pendapat yang kuat.
Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).
Wallahu'alam
Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.
Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.
Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh bagian dalam, disepakati keharamannya.
"Sedangkan berobat dengan khamr dan benda najis pada tubuh bagian luar, mushannif menceritakan dalam kitab At-Taudhih dan kitab lainnya, dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat yang masyhur, hal itu tidak boleh”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali dalam Al-Mughni menulis bahwa tidak boleh berobat dengan benda haram… dan berobat dengan sesuatu yang mengandung benda haram.”
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan, berobat dengan benda najis hukumnya boleh, jika tidak ada benda suci yang dapat menggantikannya.
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan – obat dengan benda yang suci – maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis, tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis“
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian. Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut.
Pengikut Madzhab Syafi’i berpendapat, dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu perobatan. Ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat – dengan benda najis itu – direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).
Sedangkan Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam dalam kitab Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam menuturkan boleh berobat dengan benda-benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis”
Senada dengan kedua ulama di atas, Syaikh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi dalam Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menuturkan orang sakit diperbolehkan meminum air kencing, darah, dan bangkai untuk berobat jika ia diberitahu oleh seorang dokter muslim bahwa pada benda-benda itu terdapat kesembuhannya, dan ia tidak menemukan benda mubah yang menggantikannya”.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dalam tulisannya yang dipublikasikan laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) menyimpulkan bahwa para ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Hanbali, dan mayoritas ulama mazhab Hanafi mengharamkannya, sedangkan ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkannya.
Dari kedua pendapat di atas, ujar dan Dosen IAIN Tulungagung ini, tampaknya pendapat yang membolehkan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat merupakan pendapat yang kuat.
Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).
Wallahu'alam
(mhy)