Bagaimana sebenarnya hukum air banjir menurut pandangan syariat, apakah masuk kategori najis atau boleh digunakan untuk berwudhu? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Baca Juga: Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
Baca Juga:
إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis kecuali jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna." (HR Ibnu Majah No 521)
Hadits ini didha'ifkan para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi, Imam az Zaila'i, dll. (Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu', 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)
Namun, walau hadits dha'if, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa jika salah satu dari tiga sifat air itu berubah maka air sudah tidak lagi suci.
Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam, 1/19, menjelaskan: