Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis?

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Apakah Air Banjir Masuk...
Luapan air banjir merendam mobil di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Foto/dok SINDOnews
A A A
Bencana alam banjir saat ini melanda berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya menyebabkan kerugian materi, banjir juga mengganggu aktivitas masyarakat dan ibadah kaum muslim. Salah satunya kesulitan untuk melaksanakan shalat maupun berwudhu dengan air bersih.

Bagaimana sebenarnya hukum air banjir menurut pandangan syariat, apakah masuk kategori najis atau boleh digunakan untuk berwudhu? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.

Baca Juga: Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ

"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang bisa menjadikannya najis kecuali jika sudah berubah aroma, rasa, dan warna." (HR Ibnu Majah No 521)

Hadits ini didha'ifkan para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hatim, Imam an Nawawi, Imam az Zaila'i, dll. (Khulashah al Badr al Munir, 1/8, Al Majmu', 1/110, Nashbur Rayah, 1/94)

Namun, walau hadits dha'if, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa jika salah satu dari tiga sifat air itu berubah maka air sudah tidak lagi suci.

Imam ash-Shan'ani dalam Subulus Salam, 1/19, menjelaskan:

قال ابن المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس، فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد أوصافه

Berkata Ibnul Mundzir: "Para ulama telah ijma' bahwa air yang sedikit dan banyak, jika terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis. " Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah berubah salah satu sifat-sifatnya."

Adapun ulama yang membolehkan berwudhu dengan air banjir dengan catatan air yang digunakan untuk bersuci tidak ditemukan komponen najis atau komponen selain tanah dan debu (mukholith) yang sampai mengubah warna, rasa, atau bau dari air. Sebab, perubahan air karena faktor tercampur tanah atau debu tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.

Sebagaimana dilansir dari NU online, hal ini diterangkan dalam Kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Sah Wudu Muslimah...
Apakah Sah Wudu Muslimah saat Masih Pakai Skincare?
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Apa Hukum Mencuci Pakaian...
Apa Hukum Mencuci Pakaian Digabung dengan yang Ada Najisnya?
Hukum Percikan Najis...
Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan
Apakah Ujung Pakaian...
Apakah Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Tanah, Najis?
Rekomendasi
Arkeolog Temukan Harta...
Arkeolog Temukan Harta Karun Berupa Perhiasan dari Luar Angkasa
Robot Ini Ungkap Kisah...
Robot Ini Ungkap Kisah Bangkai Kapal Berusia 600 Tahun di Norwegia
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved