Hukum Berobat dengan Benda Najis Atau Zat Haram
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
loading...
Pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram, kecuali darurat. Foto/ilustrasi
A
A
A
Di antara kaum muslim mungkin ada yang bertanya tentang hukum berobat dengan mengonsumsi obat atau zat yang haram. Bolehkah?
Dalam satu kajian Ustaz Farid Nu'man Hasan, seorang jamaah bertanya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung sedikit bagian usus babi. Apakah hal ini dibolehkan dalam pengobatan?
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu menjelaskan, pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram -kecuali darurat- berdasarkan beberapa hadits berikut:
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, beliau berkata:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian." (HR Al-Bukhari No 5613)
Dari Abu Darda' radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Daud No 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang berobat dengan yang buruk (Al-Khabits)." (HR At Tirmidzi No 2045)
Adapun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
Dalam satu kajian Ustaz Farid Nu'man Hasan, seorang jamaah bertanya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung sedikit bagian usus babi. Apakah hal ini dibolehkan dalam pengobatan?
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu menjelaskan, pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram -kecuali darurat- berdasarkan beberapa hadits berikut:
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, beliau berkata:
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian." (HR Al-Bukhari No 5613)
Dari Abu Darda' radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Daud No 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang berobat dengan yang buruk (Al-Khabits)." (HR At Tirmidzi No 2045)
Adapun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
Lihat Juga :