Muslim Wajib Kaya (1): Gus Baha Bilang Dua Guru Imam Syafi'i Kaya Raya

Minggu, 28 Maret 2021 - 19:43 WIB
Lebih jauh lagi Asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakanya atau menjalankanya, roda perekonomian akan terus berjalan jika tidak ada seorangpun yang menjalankannya.

Berbagai usaha perekonomian di hukum fardu ‘ain karena perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggungnya.

Asy-Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan anak-anak adam sebagai suatu ciptaan yang tumbuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu: makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Jika keempat hal tersebut tidak pernah diusahakan untuk dipenuhi, ia akan masuk neraka karena manusia tidak akan dapat hidup tanpa keempat hal tersebut.

Selanjutnya Asy-Syaibani menegaskan bahwa seorang yang kafir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepadanya.

Selain itu Asy-Syaibani mengatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepadanya atau membantu saudaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan. Yaitu aspek religius dan aspek ekonomis.

(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, yaitu seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta.

(HR. Nasa'i No. 2528)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More