Hukum Berpuasa Setelah Tanggal 15 Sya'ban, Bolehkah?

Kamis, 01 April 2021 - 15:24 WIB
4. Syekh Ibnu Baaz juga menshahihkan. (Majmu’ Fatawa, 15/385)

Pihak yang Mendhaifkan:

1. Imam Ahmad dan Imam Yahya bin Ma’in berkata: hadits ini munkar! (Mir’ah Al Mafatih, 6/441, Ta’liq Musnad Ahmad 9707)

2. Imam Abdurrahman bin Al Mahdi juga mengingkari riwayat Al ‘Ala bin Abdirrahman ini. (Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Thuraifi, Syarh Bulughul Maram, Hal. 47)

3. Imam Abu Zur’ah dan Imam Al Atsram juga menyatakan munkar. (Lathaif Al Ma’arif, Hal. 151)

Nah, perbedaan dalam menilai keshahihannya tentu berdampak pada berbeda pula dalam mengamalkannya. Bagi pihak yang mendhaifkan tentu sama sekali tidak masalah berpuasa setelah 15 Sya'ban. Bagi yang menshahihkan tentu melarang berpuasa setelah 15 Sya’ban, yaitu larangan dengan makna makruh.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata: "Dishahihkan oleh At Tirmidzi dan selainnya. Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini, kemudian berbeda pula tentang mengamalkan hadits ini. Adapun pihak yang menshahihkan adalah lebih dari satu orang, di antaranya At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawi, dan Ibnu Abdil Bar.

Namun hadis ini diperbincangkan oleh para imam yang lebih besar dan lebih berilmu dibanding mereka, mereka mengatakan: ini adalah hadits munkar. Mereka adalah Ibnu Al Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Razi, dan Al Atsram. Imam Ahmad berkata: “Al ‘Ala tidak pernah meriwayatkan hadits yang lebih munkar dari ini.” (Lathaif Al Ma’arif, Hal. 151)

Sebagian ulama yang melarang berpuasa setelah Nisfu Sya'ban mengatakan bahwa makruhnya hal ini karena dikhawatirkan melemahkan pelakunya karena berpuasa sepanjang bulan dan akan berpuasa lagi ketika Ramadhan nanti. Selain itu, dikhawatirkan dia telah menyambung dua bulan puasa secara berturut-turut, padahal tidak ada puasa full kecuali hanya Ramadhan saja.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Rasulullah Menjadikan Syaban Sebagai Bulan Berpuasa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!