Hukum Berpuasa Setelah Tanggal 15 Sya'ban, Bolehkah?

Kamis, 01 April 2021 - 15:24 WIB


Kesimpulannya:

1. Hadis ini diperselisihkan keshahihannya, pihak yang menshahihkan dan mendhaifkan adalah imam besar pada zamannya. Namun pihak yang menshahihkan adalah ulama yang lebih besar dan berilmu, sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.

2. Sekalipun shahih, larangan ini bermakna makruh, bukan haram.

3. Larangan terjadi jika hal itu membuat pelakunya lemah ketika memasuki Ramadhan.

4. Larangan juga berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa, namun sekalinya berpuasa dia menyengaja melakukannya pada hari setelah separuh Sya'ban, tanpa dia dahului berpuasa pada hari-hari sebelumnya.

5. Makruhnya juga bagi orang yang melakukannya tanpa sebab.

Jadi, berpuasa setelah separuh Sya'ban adalah boleh, dengan catatan: (1) Bagi orang yang terbiasa puasa lalu kebiasaannya itu diteruskan ketika setelah 15 hari Sya'ban. (2). Yang melakukannya karena sebab khusus seperti puasa Senin Kamis dan puasa Daud.



Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Follow
cover top ayah
وَتَرَى الۡجِبَالَ تَحۡسَبُهَا جَامِدَةً وَّهِىَ تَمُرُّ مَرَّ السَّحَابِ‌ؕ صُنۡعَ اللّٰهِ الَّذِىۡۤ اَتۡقَنَ كُلَّ شَىۡءٍ‌ؕ اِنَّهٗ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَفۡعَلُوۡنَ‏
Dan engkau akan melihat gunung-gunung, yang engkau kira tetap di tempatnya, padahal ia berjalan seperti awan berjalan. Itulah ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu. Sungguh, Dia Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

(QS. An-Naml Ayat 88)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More