Hukum Berpuasa Setelah Tanggal 15 Sya'ban, Bolehkah?

Kamis, 01 April 2021 - 15:24 WIB
Kesimpulannya:

1. Hadis ini diperselisihkan keshahihannya, pihak yang menshahihkan dan mendhaifkan adalah imam besar pada zamannya. Namun pihak yang menshahihkan adalah ulama yang lebih besar dan berilmu, sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.

2. Sekalipun shahih, larangan ini bermakna makruh, bukan haram.

3. Larangan terjadi jika hal itu membuat pelakunya lemah ketika memasuki Ramadhan.

4. Larangan juga berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa, namun sekalinya berpuasa dia menyengaja melakukannya pada hari setelah separuh Sya'ban, tanpa dia dahului berpuasa pada hari-hari sebelumnya.

5. Makruhnya juga bagi orang yang melakukannya tanpa sebab.

Jadi, berpuasa setelah separuh Sya'ban adalah boleh, dengan catatan: (1) Bagi orang yang terbiasa puasa lalu kebiasaannya itu diteruskan ketika setelah 15 hari Sya'ban. (2). Yang melakukannya karena sebab khusus seperti puasa Senin Kamis dan puasa Daud.



Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More