Islam Itu Mudah, Ada 9 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa

Kamis, 29 April 2021 - 05:00 WIB
Syariat memang mewajibkan puasa di bulan Ramadhan. Akan tetapi, Allah memberi keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Foto/Ist
Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Syariat mewajibkan puasa di bulan ini sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 183)

Namun demikian, Allah memberikan keringanan dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Ada beberapa golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.



Berikut 9 golongan orang yang dibolehkan untuk tidak puasa dikutip dari buku "Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya".

1. Anak kecil

Maksudnya di antara orang yang boleh tidak berpuasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:

- Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.

- Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).

- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Orang Gila

Orang gila tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

- Orang gila dengan disengaja.

Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

- Orang gila yang tidak disengaja.

Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa. Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

3. Orang Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuan bagi-orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:

Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter muslim yang terpercaya. Atau berdasarakan pengalamannya sendiri.

Catatan:

Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja. Akan tetapi, siapa pun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادۡعُوۡنِىۡۤ اَسۡتَجِبۡ لَـكُمۡؕ اِنَّ الَّذِيۡنَ يَسۡتَكۡبِرُوۡنَ عَنۡ عِبَادَتِىۡ سَيَدۡخُلُوۡنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيۡنَ
Dan Tuhanmu berfirman, Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.

(QS. Ghafir Ayat 60)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More