Ini Alasan Zakat Fitrah Boleh Dibagikan Sepanjang Tahun Bahkan Seumur Hidup

Jum'at, 30 April 2021 - 20:07 WIB
“Karena mencukupi supaya tidak mengemis di hari raya itu sudah cukup, maka kemudian itu silahkan didaftar lagi untuk menyerahkan zakat fitrahnya itu besok, supaya orang tidak mengemis lagi,” urai Hamim.

Baca juga: Kisah Lelaki yang Memberi Sedekah kepada Pencuri, Pezina, dan Orang Kaya

Menjawab terkait dengan munculnya polemik akibat adanya wawasan ini, Hamim menyebut bahwa terjadinya hal itu akibat perbedaan tradisi mahdzab saja. Yaitu tradisi mahdzab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Menurutnya, jika wawasan ini dijelaskan di masyarakat yang bertradisi Hanafi akan dianggap biasa saja.

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai Fikih Zakat Kontemporer disusun sebagai tuntunan yang mengarahkan umat Islam memaksimalkan potensi zakat untuk kesejahteraan sosial.

Berdasar Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 dalam fikih zakat kontemporer ini diputuskan bahwa pada prinsipnya harta yang dizakati adalah harta simpanan dan penghasilan.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!