Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:33 WIB
Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.

(HR. Muslim No. 1835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More