Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:33 WIB
Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَاِنۡ تَابُوۡا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَاِخۡوَانُكُمۡ فِى الدِّيۡنِ‌ؕ وَنُفَصِّلُ الۡاٰيٰتِ لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ‏
Dan jika mereka bertobat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka berarti mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

(QS. At-Taubah Ayat 11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More