Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?

Senin, 10 Mei 2021 - 18:17 WIB
Amil Zakat adalah orang yang ditunjuk oleh negara (pemerintah) yang sehari-harinya bertugas memungut zakat dari para Muzakki. Foto/dok SINDOnews
Apakah panitia Zakat Fitrah yang dibentuk oleh takmir masjid berhak mendapat hasil dari Zakat Fitrah? Pertanyaan ini sering muncul di setiap pengujung Ramadhan.

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Panitia zakat dadakan yang munculnya hanya di bulan Ramadhan lalu bubar setelah itu, bukanlah Amil Zakat.

Amil Zakat itu mereka yang ditunjuk oleh negara dan memang sehari-harinya bertugas memungut zakat dari para Muzakki lalu menyalurkan kepada para mustahiq.

Seperti Lembaga Zakat yang sudah mendapatkan lisensi dari pemerintah, dan pegawainya pun menghabiskan umurnya untuk itu, itulah Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat. Dalam kamus Al-Ma'aniy:

هو المكلف من قبل ولي الأمر بأمور جباية الزكاة من مصادرها وإنفاقها في مصارفها الشرعية ‏



"Dia adalah petugas yamng ditunjuk oleh penguasa (pemerintah), dengan perintah memungut zakat dari sumbernya dan menyalurkannya sesuai aturan syariat".

Dalam Mazhab Syafi'ii, Syekh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah mengatakan: "Amil Zakat adalah mereka yang diutus oleh pemimpin untuk memungut zakat, baik pekerjanya, penulisnya, pengumpulnya dan distributornya yang menyalurkan ke 8 asnaf. (Al-Fiqhusy Syafi'iy Al Muyassar, 1/342)

Syekh Muhammad Muhajirin Amsar rahimahullah menjelaskan:

وهو من استعماله الإمام لأخذ الصدقات و دفعها لمستحقيها

"Dia adalah orang yang dipakai oleh imam untuk mengambil zakat dan memberikannya kepada yang berhak." (Misbahuzh Zhalam, 2/126)

Jadi, panitia zakat dadakan bukanlah Amil Zakat yang sebenarnya. Tapi, panitia zakat dadakan ini boleh saja diberikan ujrah (upah), dengan akad ijarah (sewa jasa) dengan nominal yang sepatutnya, dan diambil dari sumber selain zakat.

Terkait Amil Zakat, berapakah bagian mereka? Imam Syafi'i mengatakan: "Amil diberikan 1/8 sesuai dengan realisasi firman Allah Ta'ala."

Sedangkan, Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: "Imam memberikan para Amil Zakat sesuai kadar pekerjaan mereka." (Misbahuzh Zhalam, 1/28)

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Hadits of The Day
Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: ALLAHUMMA INNI 'AUUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAL WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAATI, ALLAHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL MA'TSMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang). Maka seseorang bertanya kepada beliau, Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang. Beliau bersabda: Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 746)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More