MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, Hanya Dialihkan

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:10 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. FOTO/DOK.ANTARA
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha , baik berupa salat sunah atau pun kurban. Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.

Baca juga: Pemerintah: Salat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan

"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).

Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat disunahkan karena bagian dari syiar keagamaan.

"Tetapi pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Asrorun, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir, di mana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Dia pun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.

Baca juga: Kapolda Jatim Minta Kegiatan Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Tak lupa dia mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari. "Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan," katanya.

Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha. Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya.

Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.

"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," katanya.
(abd)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاَيُّوۡبَ اِذۡ نَادٰى رَبَّهٗۤ اَنِّىۡ مَسَّنِىَ الضُّرُّ وَاَنۡتَ اَرۡحَمُ الرّٰحِمِيۡنَ‌
Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, (Ya Tuhanku), sungguh, aku telah ditimpa penyakit, padahal Engkau Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua yang penyayang.

(QS. Al-Anbiya Ayat 83)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More