Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu
Senin, 19 Juli 2021 - 19:15 WIB
Ilustrasi/Ist
KURBAN merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah”.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Ied, namun Tetap Adakan Pemotongan Hewan Kurban Terbatas
Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.
Pendapat yang menonjol adalah yang mewajibkan bagi yang mampu. Abu Hanifah dan Imam Malik adalah dua ulama yang mewajibkan. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah . Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya”
Pendapat ini berlandaskan dalil, pertama hadis Al-Bara bin Azib, beliau berkata:
ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaih]
Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.
Baca juga: Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa
Dalil kedua, hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali, beliau berkata:
قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ
Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Ied, namun Tetap Adakan Pemotongan Hewan Kurban Terbatas
Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.
Pendapat yang menonjol adalah yang mewajibkan bagi yang mampu. Abu Hanifah dan Imam Malik adalah dua ulama yang mewajibkan. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal.
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah . Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya”
Pendapat ini berlandaskan dalil, pertama hadis Al-Bara bin Azib, beliau berkata:
ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaih]
Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.
Baca juga: Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Perwujudan Takwa
Dalil kedua, hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali, beliau berkata:
قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ
Lihat Juga :