Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu
Senin, 19 Juli 2021 - 19:15 WIB
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” [Muttafaq Alaih]
Dalil ketiga, hadits Anas bin Malik, beliau berkata:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]
Baca juga: Khutbah Idul Adha Masa Pandemi: Membangun Keluarga Harmonis
Dalil keempat, hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Idul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 1964)
Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib.
Pertama: kata perintah, dan Kedua: perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.
Kendati demikian, Ibnu Hajar mengomenari hadis tersebut menyatakan: “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahari sudah terbit, maka ulangi shalat kamu”
Dalil kelima, hadis Abu Hurairah. Beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami”
Dalil ketiga, hadits Anas bin Malik, beliau berkata:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]
Baca juga: Khutbah Idul Adha Masa Pandemi: Membangun Keluarga Harmonis
Dalil keempat, hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Idul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim No. 1964)
Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib.
Pertama: kata perintah, dan Kedua: perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.
Kendati demikian, Ibnu Hajar mengomenari hadis tersebut menyatakan: “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahari sudah terbit, maka ulangi shalat kamu”
Dalil kelima, hadis Abu Hurairah. Beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami”
Lihat Juga :