Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi Mengenai Hukum Mengambil Bunga Bank
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 08:38 WIB
loading...
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bunga bank adalah riba. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menegaskan sesungguhnya bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.
"Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba," jelas al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press).
Dalam hal ini Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." ( QS al-Baqarah : 278-279)
Baca juga: Riba Jelas Haram, Lalu Apa Makna Sejatinya Riba Menurut Al-Quran? (2)
Menurut al-Qardhawi, yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetap pada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba.
Bunga-bunga sebagai tambahan atas pokok harta yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan.
Al-Qardhawi mengakui Syaikh Syaltut berpendapat: "Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat ijtima'iyah-- maka bolehlah dipungut bunga itu."
Menurut al-Qardhawi, dalam hal ini Syaikh Syaltut memperluas makna darurat melebihi yang semestinya. "San perluasan beliau ini tidak saya setujui," katanya. "Yang pernah beliau fatwakan juga ialah menabung di bank sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap tidak setuju dengan pendapat ini," lanjutnya.
Al-Qardhawi mengatakan Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok hartanya dengan hanya mengambil keuntungan. Apabila dia melakukan perkongsian, dia wajib memperoleh keuntungan begitupun kerugiannya.
"Kalau keuntungannya sedikit, maka dia berbagi keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan yang sama-sama memikul tanggung jawab," katanya.
"Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba," jelas al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press).
Dalam hal ini Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." ( QS al-Baqarah : 278-279)
Baca juga: Riba Jelas Haram, Lalu Apa Makna Sejatinya Riba Menurut Al-Quran? (2)
Menurut al-Qardhawi, yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetap pada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba.
Bunga-bunga sebagai tambahan atas pokok harta yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan.
Al-Qardhawi mengakui Syaikh Syaltut berpendapat: "Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun darurat ijtima'iyah-- maka bolehlah dipungut bunga itu."
Menurut al-Qardhawi, dalam hal ini Syaikh Syaltut memperluas makna darurat melebihi yang semestinya. "San perluasan beliau ini tidak saya setujui," katanya. "Yang pernah beliau fatwakan juga ialah menabung di bank sebagai sesuatu yang lain dari bunga bank. Namun, saya tetap tidak setuju dengan pendapat ini," lanjutnya.
Al-Qardhawi mengatakan Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok hartanya dengan hanya mengambil keuntungan. Apabila dia melakukan perkongsian, dia wajib memperoleh keuntungan begitupun kerugiannya.
"Kalau keuntungannya sedikit, maka dia berbagi keuntungan sedikit, demikian juga jika memperoleh keuntungan yang banyak. Dan jika tidak mendapatkan keuntungan, dia juga harus menanggung kerugiannya. Inilah makna persekutuan yang sama-sama memikul tanggung jawab," katanya.
Lihat Juga :