Tata Cara Sholat Jenazah, Hukum dan Rukun-Rukunnya

Selasa, 03 Agustus 2021 - 05:00 WIB
Tata cara sholat jenazah secara teknis berbeda dari tata cara sholat pada umumnya. Foto/Ilusrtasi/nu.or.id
Tata cara sholat jenazah secara teknis berbeda dari tata cara sholat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.

Sholat jenazah adalah salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah), sehingga ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban sudah gugur bagi orang yang lain.

Meski demikian, melaksanakan sholat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.

Baca juga: Sholat Jenazah Setelah Ashar, Bolehkah?

Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam sholat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga, dan salam.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan secara ringkas tentang rukun-rukun dalam melaksanakan shalat mayit yang berjumlah tujuh.

1. Niat

Niat ini dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada shalat fardhu. Adapun lafal niat melakukan shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat sholat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Ketika sholat sendirian dan jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Ketika shalat jenazah berjamaah dan menjadi makmum, maka melafalkan niat berikut ini, baik jenazah berupa laki-laki ataupun perempuan:

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى

Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta’âlâ.”

Baca juga: Anak Belum Baligh Jadi Imam Sholat Berjamaah, Bolehkah?

2. Berdiri

Sholat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri, sebab sholat jenazah tergolong sholat fardhu, sedangkan setiap sholat fardhu wajib dilaksanakan dengan cara berdiri.

Berbeda halnya ketika seseorang tidak mampu untuk berdiri, maka ia dapat melaksanakan sholat jenazah dengan cara duduk, seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam shalat lima waktu.

3. Takbir empat kali

Termasuk dalam hitungan empat takbir adalah takbiratul ihram. Maka sholat jenazah tidak dihukumi sah jika jumlah takbir yang dilakukan kurang dari empat takbir.

Disunnahkan ketika membaca takbir agar mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak, persis seperti yang dilakukan tatkala sholat lima waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!