Makna Hijrah dalam Konteks Pandemi
Senin, 09 Agustus 2021 - 21:30 WIB
Baca juga: Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Maqashid al-syariah adalah untuk mendatangkan sebanyak mungkin kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudaratan. Namun dalam merealisasikan maqashid tersebut dibutuhkan kemampuan untuk mengelompokkan tingkatan maqashid-nya, karena tidak semua maqashid setingkat dan sederajat. Ada tiga tingkatan maqashid yaitu dharuriyyah (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).
Ketiga tingkatan itu harus secara hierarkis atau berurutan didahulukan. Selanjutnya tiga tingkatan tersebut mengandung lima hal yang wajib dijaga yaitu (1) hifz al-din atau menjaga agama, (2) hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa, (3) hifz al-aqal atau menjaga akal, (4) hifz al-nasal atau menjaga keturunan, dan (5) hifz al-maal atau menjaga harta.
Terkait dengan pandemi Covid-19, kewajiban untuk menjaga lima hal di atas tetap harus dilakukan bagi seorang muslim.
Pengalaman Khalifah Umar bin Khattab yang akan melakukan kunjungan kerja ke negeri Syam tetapi dikabarkan saat itu penduduknya sedang terjangkit wabah Tha'un, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, berasal dari bakteri Pasterella Pestis yang menyerang tubuh manusia. Seketika itu juga Khalifah Umar mengambil keputusan yang bijak dan tepat, yakni membatalkan kunjungan untuk memasuki negeri tersebut.
Tindakan Umar merupakan tindakan untuk memenuhi kewajiban hifz al-din atau menjaga agama, sekaligus hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi "Apabila kalian mendengar wabah thaun melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian di dalamnya, maka janganlah kalian lari keluar dari negeri itu". (HR Bukhari dan Muslim).
Tha'un merupakan virus yang mewabah pada masa lalu secara substansial sama seperti Covid-19 di era modern, karena sifatnya pun sama, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, dan menyerang tubuh manusia.
Hijrah dalam Konteks Pandemi
Dalam konteks pandemi Covid-19, maka realitas kehidupan masyarakat saat ini sesungguhnya sedang menjalankan hijrah menuju perubahan tatanan kehidupan baru yang sama sekali berbeda dengan kehidupan sebelumnya. Sesuatu yang dulu dianggap sulit, kini harus mampu dijadikan mudah. Sesuatu yang dirasakan tidak mungkin, kini harus dibuat mungkin dan nyata.
Sebagai contoh. Di dunia pendidikan, guru dan dosen yang terbiasa dengan pembelajaran kelas konvensional tatap muka, kini mau tak mau harus berhijrah dengan metode pengajaran daring. Tidak terhitung banyaknya adaptasi yang dibutuhkan. Tanpa semangat hijrah, akan sulit menerapkannya secara konsisten.
Dari sisi keluarga, para orang tua harus hijrah menjadi pengawas, pendamping, sekaligus tutor bagi anak yang sedang menyelesaikan tugas akademik. Jika dulu sebagian ibu bisa menemani anak di sekolah sambil mengobrol dengan ibu-ibu lain, kini harus menemani anak bermain, belajar, termasuk tetap awas saat buah hati belajar di rumah.
Maqashid al-syariah adalah untuk mendatangkan sebanyak mungkin kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudaratan. Namun dalam merealisasikan maqashid tersebut dibutuhkan kemampuan untuk mengelompokkan tingkatan maqashid-nya, karena tidak semua maqashid setingkat dan sederajat. Ada tiga tingkatan maqashid yaitu dharuriyyah (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier).
Ketiga tingkatan itu harus secara hierarkis atau berurutan didahulukan. Selanjutnya tiga tingkatan tersebut mengandung lima hal yang wajib dijaga yaitu (1) hifz al-din atau menjaga agama, (2) hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa, (3) hifz al-aqal atau menjaga akal, (4) hifz al-nasal atau menjaga keturunan, dan (5) hifz al-maal atau menjaga harta.
Terkait dengan pandemi Covid-19, kewajiban untuk menjaga lima hal di atas tetap harus dilakukan bagi seorang muslim.
Pengalaman Khalifah Umar bin Khattab yang akan melakukan kunjungan kerja ke negeri Syam tetapi dikabarkan saat itu penduduknya sedang terjangkit wabah Tha'un, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, berasal dari bakteri Pasterella Pestis yang menyerang tubuh manusia. Seketika itu juga Khalifah Umar mengambil keputusan yang bijak dan tepat, yakni membatalkan kunjungan untuk memasuki negeri tersebut.
Tindakan Umar merupakan tindakan untuk memenuhi kewajiban hifz al-din atau menjaga agama, sekaligus hifz al-nafs atau menjaga jiwa/nyawa. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi "Apabila kalian mendengar wabah thaun melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian di dalamnya, maka janganlah kalian lari keluar dari negeri itu". (HR Bukhari dan Muslim).
Tha'un merupakan virus yang mewabah pada masa lalu secara substansial sama seperti Covid-19 di era modern, karena sifatnya pun sama, yaitu wabah penyakit menular yang mematikan, dan menyerang tubuh manusia.
Hijrah dalam Konteks Pandemi
Dalam konteks pandemi Covid-19, maka realitas kehidupan masyarakat saat ini sesungguhnya sedang menjalankan hijrah menuju perubahan tatanan kehidupan baru yang sama sekali berbeda dengan kehidupan sebelumnya. Sesuatu yang dulu dianggap sulit, kini harus mampu dijadikan mudah. Sesuatu yang dirasakan tidak mungkin, kini harus dibuat mungkin dan nyata.
Sebagai contoh. Di dunia pendidikan, guru dan dosen yang terbiasa dengan pembelajaran kelas konvensional tatap muka, kini mau tak mau harus berhijrah dengan metode pengajaran daring. Tidak terhitung banyaknya adaptasi yang dibutuhkan. Tanpa semangat hijrah, akan sulit menerapkannya secara konsisten.
Dari sisi keluarga, para orang tua harus hijrah menjadi pengawas, pendamping, sekaligus tutor bagi anak yang sedang menyelesaikan tugas akademik. Jika dulu sebagian ibu bisa menemani anak di sekolah sambil mengobrol dengan ibu-ibu lain, kini harus menemani anak bermain, belajar, termasuk tetap awas saat buah hati belajar di rumah.
Lihat Juga :