Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:13 WIB
“Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk ikut serta pergi dalam peperangan tertentu, namun, istriku hendak menunaikan ibadah haji.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersamanya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Baca juga: Imam Al-Qurthubi : Mengingat Mati Itu Perintah
Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).
2. Pendapat yang Tidak Mengharuskan Adanya Mahram
Menurut pendapat ulama lainnya, di saat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidakamanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umrah atau haji. Dalilnya, Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :
“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Allah Ta'ala .” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah Subhanahu wa ta'ala.”
Baca juga: Mantan Presiden Afghanistan Ghani Nongol di UEA, Sangkal Gondol Uang Jutaan Dolar
Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum Hawa aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :
“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah (syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah.
Baca juga: Imam Al-Qurthubi : Mengingat Mati Itu Perintah
Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).
2. Pendapat yang Tidak Mengharuskan Adanya Mahram
Menurut pendapat ulama lainnya, di saat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidakamanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umrah atau haji. Dalilnya, Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :
“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Allah Ta'ala .” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah Subhanahu wa ta'ala.”
Baca juga: Mantan Presiden Afghanistan Ghani Nongol di UEA, Sangkal Gondol Uang Jutaan Dolar
Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum Hawa aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :
“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah (syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah.
Lihat Juga :