Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:13 WIB
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah (syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah.



Dan adapula yang berpendapat jika umrah tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umrah. Hukum wanita umrah tanpa mahram sebenarnya tergantung pada bagaimana pendapat dan kesimpulan dari masing-masing individu. Namun, memang alangkah lebih baik bagi kaum hawa jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya atau suaminya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri.

Hukum Umrah

Mengenai hukum ibadah atau pelaksanaan umrah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya aliran sunni. Meskipun demikian hal itu tidak lantas membuat umrah itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan bisa menggantikan haji. Bisa dikatakan bahwa umrah ini bisa menyempurnakan ibadah haji sehingga lebih afdhal.



Ulama mazhab Maliki dan kebanyakan ulama penganut mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad sekali dalam sumur hidup. Sebagian ulama bermazhab Hanafi lagi mengatakan bahwa melaksanakan umrah adalah wajib (berdasarkan dalil yang dzanni) hukumnya sekali dalam seumur hidup.

Sementara itu, menurut mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Hanya saja imam Ahmad bih Hanbal menegaskan bahwa hukum itu tidak berlaku bagi masyarakat kota Makkah, mengingat kebanyakan rukun umrah dilakukan di sana dan mereka sudah terbiasa melakukannya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS. An-Nisa Ayat 93)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More