Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:13 WIB


Dan adapula yang berpendapat jika umrah tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umrah. Hukum wanita umrah tanpa mahram sebenarnya tergantung pada bagaimana pendapat dan kesimpulan dari masing-masing individu. Namun, memang alangkah lebih baik bagi kaum hawa jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya atau suaminya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri.

Hukum Umrah

Mengenai hukum ibadah atau pelaksanaan umrah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya aliran sunni. Meskipun demikian hal itu tidak lantas membuat umrah itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan bisa menggantikan haji. Bisa dikatakan bahwa umrah ini bisa menyempurnakan ibadah haji sehingga lebih afdhal.



Ulama mazhab Maliki dan kebanyakan ulama penganut mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad sekali dalam sumur hidup. Sebagian ulama bermazhab Hanafi lagi mengatakan bahwa melaksanakan umrah adalah wajib (berdasarkan dalil yang dzanni) hukumnya sekali dalam seumur hidup.

Sementara itu, menurut mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Hanya saja imam Ahmad bih Hanbal menegaskan bahwa hukum itu tidak berlaku bagi masyarakat kota Makkah, mengingat kebanyakan rukun umrah dilakukan di sana dan mereka sudah terbiasa melakukannya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Al Aghar Al Muzanni, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sesungguhnya aku beristighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.

(HR. Muslim No. 4870)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More